Kontribusi DJKN Sulutgomalut Pulihkan Ekonomi Saat Pandemi Covid-19
SULUTDAILY|| Manado – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) sebagai salah satu unit vertikal Kementerian Keuangan menghasilkan kenaikan nilai BMN sebesar Rp53 Triliun.
” Total nilai BMN per Juli 2020 menjadi sebesar Rp128 Triliun untuk Pelaksanaan Program Revaluasi BMN Tahun 2017-2020,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Suluttenggomalut AY Dhaniarto, saat menggelar Media Gathering secara virtual, Kamis (17/12/2020).
Dikatakan Dhaniarto, pada bulan Agustus 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sebagai salah satu kebijakan yang diterbitkan pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
” Pada peraturan tersebut, dampak Pandemi Covid-19 menjadi salah satu kondisi khusus yang dipertimbangkan dalam bentuk besaran penyesuaian tarif Pemanfaatan BMN dan bertujuan untuk terselenggaranya Pemanfaatan BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal,” ujarnya. (Jr)