Kombatan ISIS Bukan WNI lagi, JC Sebut 3 Point Ini sebagai Alasannya
SULUTDAILY|| Jakarta- Relawan Jokowi Centre mendukung penuh Sikap Presiden Joko Widodo untuk tidak menerima Eks WNI yang bergabung dengan kelompok Teroris Internasional ISIS,
” Saat ini mereka buka WNI lagi karena sesuai Konstitusi Hak kewarganegaraannya gugur secara otimatis sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2007,” kata Imanta Ginting
Sekretaris Jenderal Jokowi Centre Kamis (06/02/2020).
Menurut Ginting, Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2007 menyebutkan
Pertama, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
Kedua, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
Ketiga, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
Hal-hal tersebut menjadi alasan yang kuat secara Konstitusi untuk menolak kembalinya Mereka yang telah bergabung dengan Kelompok Radikal ISIS selama ini.
” Disamping menyangkut Hak Kewarganegaraan mereka yang sudah lepas secara otimatis Pemerintah Juga harus memperimbangkan faktor keamaanan Negara, ini terkait dengan paham radikalisme yang mereka anut selama ini dan sudah jelas-jelas Mereka Menolak Negara Pancasila di Indonesia,” jelasnya. (***)