
Kojongian Sebut Ranperda Pemakaman dan Pengabuan Butuh Uji Publik
SULUTDAILY|| Tomohon – Ketua Pansus DPRD Kota Tomohon tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman dan Pengabuan yakni James JE Kojongian ST berharap kelanjutan pembahasan ini membutuhkan kajian dengan komponen masyarakat dalam tahapan uji publik.
Dijelaskannya, dalam pengajuan ranperda dari Pemerintah Kota Tomohon dengan tujuan untuk mengurangi jumlah lahan pemakaman di wilayah ini, sehingga perlu diatur langkah kebijakan yang wajib didasari oleh peraturan daerah. Termasuk pula dengan sistim pemakaman yang menggunakan teknik pengabuan perlu pengkajian lebih mendalam atas dasar budaya maupun tradisi.
“Kelembagaan wakil rakyat akan berfungsi menjadi penyaring terkait perumusan ranperda ini, sebab masih membutuhkan masukan keterlibatan tokoh agama maupun tokoh masyarakat di Kota Tomohon. Caranya dengan pelaksanaan uji publik terkait pandangan maupun pendapat masyarakat,” ungkap Kojongian. (davyt)