KIP Sulut Ingatkan Penyelenggara Pilkada, Parpol dan Paslon tentang Keterbukaan Informasi
SULUTDAILY|| Manado- Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara Andre Mongdong mengatakan baik buruknya peradaban sebuah bangsa salah satunya dilihat dari proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada untuk mendapatkan pemimpin di daerah. Proses Pilkada akan dikatakan baik, jika masyarakat dapat mengakses informasi tentang proses dan hasil penyelenggaraan Pemilu dan atau Pilkada itu sendiri.
‘’Kami berharap para pihak, baik itu penyelenggara (KPU dan Bawaslu) serta peserta pemilukada (Parpol dan Paslon) dapat melaksanakan pemilukada secara beradab dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk tahu tentang proses dan hasilnya,’’kata Andre kepada sulutdaily, Kamis (11/07/20240.
Dijelaskan Andre, untuk kondisi Keterbukaan Informasi Publik di Sulut tahun 2023 berada dilevel Sedang pada angka index 70, 21, sama level dengan rata-rata Nasional. Index diukur melalui wawancara yang melibatkan Informan Ahli yang terdiri dari 3 kategori, yaitu Kelompok Dunia Usaha, Kelompok Badan Publik dan Kelompok Tokoh Masyarakat (Akademisi, Pers, LSM).
‘’Hasil wawancara informan ahli pada akhirnya akan dikalibrasi melalui Fokus Grup Diskusi (FGD) untuk menyamakan persepsi menghasilkan angka index,’’ujar pimpinan Indonesian Observer Sulut ini.
Andre mengungkapkan saat ini, KIP Sulut berfokus pada tugas pokok yang diamanatkan UU 14 tahun 2008 yaitu menerima, memeriksa dan memutus perkara sengketa informasi. Khusus untuk tahun politik (Pemilukada), jika ada sengketa informasi berkaitan proses pemilukada, maka KIP Sulut akan mengacu kepada penyelesaian sengketa cepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengatur penyelesaian sengketa informasi kepemiluan.
‘’ Untuk Pemilu 2024 lalu, KIP tidak mendapatkan laporan kasus dan paling banyak yang dilaporkan adalah kasus dana desa,’’ujarnya. (Jr)