Kinerja Tahun 2023, DJP Suluttenggomalut Tempati Peringkat 2 Nasional
SULUTDAILY|| Manado -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) berhasil melampaui target penerimaan selama tiga tahun berturut-turut.
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut tahun 2023 adalah sebesar Rp17,31 triliun tumbuh 23,52% dengan capaian 122,68% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,11 triliun sedangkan berdasarkan target Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2023 capaian Kanwil DJP Suluttenggomalut adalah 107,27% dari target sebesar Rp16,13 triliun.
“Capaian tersebut menempatkan Kanwil DJP Suluttenggomalut pada peringkat 2 (dua) nasional untuk realisasi capaian penerimaan,” ungkap Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arif Mahmudin Zuhri, pada Konferensi Pers Kinerja Kanwil DJP Suluttenggomalut Tahun 2023, Rabu (17/1/2024).
Ia memaparkan, realisasi penerimaan bersumber dari Wajib Pajak Badan dengan kontribusi sebesar Rp16,74 triliun dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp572 miliar.
“Berdasarkan jenis pajak, terdapat 4 besar jenis pajak yang menopang penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut,” tutur Arif
Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp10,08 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp6,31 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp760 miliar, Pendapatan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp5,6 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp151 miliar.
“Realisasi penerimaan tersebut bersumber dari Wajib Pajak Badan dengan kontribusi sebesar Rp16,74 triliun dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp572 miliar,” ujarnya.
Dari segi kepatuhan penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil meraih realisasi sebesar 108,59% atau sebanyak 545.658 SPT dari target 502.478 SPT.
Hasil ini menempatkan Kanwil DJP Suluttenggomalut menempati peringkat 1 (satu) nasional untuk realisasi capaian kepatuhan SPT.
“Dari capaian tersebut menunjukkan bahwa para wajib pajak semakin patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dalam hal ini untuk melaporkan SPT Tahunan yang tentunya akan berdampak pada realisasi penerimaan pajak,” kata Arif. (Jr)