Kekurangan Anggaran, Salah Satu Kendala Saat Melakukan Pendampingan

Kekurangan Anggaran, Salah Satu Kendala Saat Melakukan Pendampingan

Catatan Tahunan Swapar Sulut Tahun  2016 tentang Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

SULUTDAILY|| Memperingati Hari Kartini 21 April 2017, Swara Parangpuan Sulut memperingati dengan peluncuran Catatan Tahunan ( Catahu) yang merupakan catatan pendokumentasian berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh Swara Parangpuan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulut, Unit PPA Polda Sulut, RS Bhayangkara Manado dan data pantauan media yang dilakukan Swara Parangpuan.

Sesuai rilis Swapar Sulut yang diterima media sulutdaily.com, data kasus yang didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulawesi Utara 131 kasus dengan rincian kekerasan seksual 54 kasus (41%), KDRT 46 kasus (35 % fisik dan psikis) serta kekerasan lainnya 31 kasus. Kasus selesai berjumlah 86 kasus (66%), dalam proses 45 kasus (34%).

Menurut catatan Unit PPA Polda Sulut kasus kekerasan seksual 42 kasus dengan rincian cabul/persetubuhan 28 kasus, trafficking 5 kasus, pemerkosaan 9 kasus. KDRT (fisik dan penelantaran) 15 kasus, perbuatan tidak menyenangkan 2 kasus, pembunuhan 1 kasus.

Sementara data perempuan korban kekerasan yang dilayani oleh RS Bhayangkara untuk layanan visum selama tahun 2016, kekerasan seksual 263, kekerasan fisik 165.

Data kekerasan perempuan Swapar Sulut2Data kekerasan terhadap perempuan pantauan media yang dilakukan Swara Parangpuan selama 2016 berjumlah 345 kasus. Kasus kekerasan seksual 269 kasus (78%) dengan rincian perkosaan 172 kasus, pelecehan seksual 38 kasus, traffickinf/eksploitasi seksual 32 kasus, percobaan perkosaan 15 kasus, kontrol seksual 12 kasus. KDRT (fisik dan psikis) 76 kasus (22%).

Swara Parangpuan sendiri mencatat selama tahun 2016 telah mendampingi 78 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan rincian kekerasan seksual 27 kasus (35%), kekerasan fisik (KDRT) 22 kasus (28%), kekerasan psikis (KDRT) 29 kasus (37%). Dari 27 kasus kekerasan seksual, 6 kasus perkosaan yang didampingi sudah selesai hingga putusan Pengadilan dengan hukuman 4-10 tahun penjara.

Dalam melakukan pendampingan, Swara Parangpuan memberikan layanan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Dari awal korban melapor, melakukan konseling, mendampingi proses hukum hingga korban mandiri. Beberapa kendala yang dihadapi Swara Parangpuan dalam melakukan pendampingan antara lain ditingkat APH belum semua memiliki perspektif korban, kurangnya pemahaman terhadap kebijakan terkait hak perempuan korban seperti UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sehingga respon untuk menyelesaikan kasus kekerasan perempuan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Rolling jabatan yang cepat sehingga penyelesaian kasus tertunda karena harus dipelajari lagi oleh pejabat yang baru. Perbedaan penerapan pasal dalam sebuah kasus antar APH (Polisi, Jaksa, Hakim)

Anggaran juga menjadi kendala Swara Parangpuan dalam mendampingi korban, tidak adanya dukungan anggaran dari pemerintah daerah. P2TP2A Provinsi Sulawesi Utara sebagai lembaga rujukan yang dibentuk pemerintah daerah dan lembaga koordinasi semua lembaga layanan yang melayani korban kekerasan masih belum memenuhi layanan yang menjadi hak korban. Respon P2TP2 Sulawesi Utara terhadap kasus yang dirujuk lembaga lain lambat.

Masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan, tidak terpenuhinya hak perempuan korban kekerasan, belum adanya kebijakan daerah yang melindungi hak-hak korban, membuktikan pemerintah daerah belum manjadikan isu perempuan sebagai program prioritas dalam pembangunan daerah. Momentum memperingati hari Kartini ini Swara Parangpuan mendorong pemerintah daerah segera membuat kebijakan yang mengatur dan menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan korban kekerasan dalam mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang berkualitas, menyeluruh dan berkelanjutan serta mengoptimalkan semua kerja-kerja aparat penegak hukum yang berperspektif korban.(Jr)

CATEGORIES
TAGS
Share This