Kasus Perjalanan Dinas Eks Kadisbudpar Minahasa Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kasus Perjalanan Dinas Eks Kadisbudpar Minahasa Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Sulutdaily.com — Minahasa – Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perjalanan dinas Pariwisata promosi ke Rusia yang merugikan Negara 1,6 M oleh terduga oknum Eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Minahasa DB alias Debi, Kini memasuki babak baru.

Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Promosi Ke Rusia 1,6 M, kini sudah di limpahkan ke Penahanan Kajari Minahasa pada, Kamis  27/10/2022.

Sebelumnya oknum tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Minahasa.

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, ketika dikonfirmasi awak Media  membenarkan atas pelimpahan kasus tersebut.

“Berkas telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dan kini sudah masuk P21,” saat ini sudah di Limpahkan  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Ucapnya.

Kapolres Tommy menyampaikan bahwa Polres Minahasa akan tetap mengawal kasus tersebut. Dan akan seriusi setiap kasus yang menarik perhatian masyarakat.

“Kami tidak segan-segan memproses kasus Tipikor di Wilayah Hukum Polres Minahasa. Begitu juga dengan Kasus-kasus lainya,” Tegas Souissa.

Terpantau pada Kamis Pagi terduga pelaku tersebut telah memenuhi panggilan oleh penyidik Tipikor Polres Minahasa. Dan langsung dibawah ke kantor Kejari Tindano dengan dikawal Pihak Polres Minahasa.

Dari Pantauan awak media, Tim TIPIKOR Polres Minahasa dibawa pimpinan Kanit Vicky Katiandago  Mengantar terduga DB yang mengunakan kemeja berwarna putih bercorak bunga  ke kantor kejaksaan negeri Minahasa dengan menaiki kendaraa Kijang Rush Putih DB 1432 BN beserta kelengkapan dokumen hasil peninjauan pemeriksaan penyidikan.

(V-chent)

CATEGORIES
Share This