SULUTDAILY|| Tomohon – Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Tomohon Ir Fereydy Kaligis MAP menghadiri Kegiatan Forum Konsultasi Publik dan Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan, (11/11/2024) di Aula Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon.
Kaligis menyampaikan, Standar Pelayanan Publik berkaitan dengan Pemberian izin, biasanya dalam Pemberian izin memiliki SOP. Dalam SOP ini memiliki informasi alur membuat izin. Sebuah unit pelayanan termasuk didalamnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kota Tomohon telah menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan, standar ini merupakan tolok ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksanan dan pengguna layanan.
“Masyarakat Kota Tomohon dapat menikmati Pelayanan Publik dengan tingkat kepuasan Penggunaan Layanan, itulah yang kemudian dijadikan bahan masukan untuk terus membenahi penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih apik. Pemerintah Kota Tomohon terus mengupayakan agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus Perizinan, tanpa ada penghambat dan tidak ada lagi pengeluhan soal pengurusan perizinan di Kota Tomohon,” ujar Kaligis.
Hadir, Narasumber Staf Khusus Walikota Bidang Pelayanan Publik Robby Golioth ST, Staf Khusus Walikota Bidang Penanganan Konflik Sosial Nikson Mantow, Staf Khusus Walikota Bidang Pertanian Frans Wenur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Anneke G Maindoka SSos MSi bersama jajaran, Ketua FKUB Kota Tomohon Pdt Simon Surentu STh, Peserta Forum Konsultasi Publik. (davyt)






