Joko Widodo Resmi Tandatangani PP Pemberian THR dan Gaji Ke-13
SULUTDAILY || JAKARTA – Kabar gembira, Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13, bagi ASN, TNI, Polri, Pensiunan serta Pejabat Negara, Jumat (15/04/2022).
Demikian yang diungkapkan Jokowi melalui pidatonya ketika memimpin secara langsung rapat terbatas, terkait mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri, serta pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022. Bertempat, di Istana Negara, Jakarta (14/04).
“Tanggal 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ungkap Jokowi dalam pidatonya, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu, Presiden juga meneranhkan bahwa pemberian THR maupun Tunjangan Kinerja sebesar 50% tersebut, merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi antar sektor Kepemerintahan, terkait upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi Aparat Pusat dan Aparat Daerah, dalam menangani pandemi Covid,” jelasnya.
Ada pun, harapan Presiden tentang penambahan Tunjangan hingga THR tersebut, mampu menopang akselerasi pemulihan perekonomian Nasional.
Lebih lanjut Jokowi, mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Daerah.
“Untuk yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri sedangkan yang bersumber dari APBD diatur melalui peraturan kepala daerah,” pungkasnya.