ICW Latih 6 Jurnalis Antikorupsi Pantau Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
SULUTDAILY|| Manado-Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumumkan 6 jurnalis dari Sulawesi Utara, Selawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang lolos seleksi sebagai Penerima Beasiswa In-Depth Reporting Jurnalis Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Jumat (31/03/2017) melalu siaran persnya.
Mereka yang lolos dan akan mengikuti pelatihan khusus di Jakarta yakni dari Manado (Sulut) Jeane Bernetje Rondonuwu jurnalis sulutdaily.com dan Ronny Adolof Buol, Kompas.com. Makassar, Muhammad Yunus (Makassar Terkini) dan Aqila Nurul Khaerani (Koran Harian Fajar). Dari Kendari diwakili Seplin Bachrir, SKH Rakyat Sultra (Kendari Express) dan Rosniawanti, Koresponden for Tempo Inti Media.
Ke enam jurnalis yang lolos ini diseleksi atas kerjasama ICW dengan Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sulawesi Tenggara, Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi Selatan, dan Yayasan Suara Nurani Minaesa (YSNM) Sulawesi Utara
Menurut ICW, pengadaan barang dan jasa masih menjadi sasaran empuk korupsi. Berdasarkan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2014 sampai April 2016, hampir setengah dari 468 kasus terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Kerugian negara dari kasus tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun.
Meskipun sudah ada aturan mengenai prosedur pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta kewajiban penggunaan sistem elektronik dalam pengadaan di instansi pemerintah, namun sistem baru ini juga masih memungkinkan terjadinya korupsi, apalagi di beberapa instansi pemerintah yang belum menggunakan pengadaan elektronik sepenuhnya. Mengacu kajian KPK, terdapat empat titik celah korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, yaitu dari aspek regulasi, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tidak terlepas dari kecurangan/ fraud yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari internal pemerintah, misalnya panitia pengadaan, maupun orang luar pemerintah, misalnya perusahaan atau perantara proyek, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya. Tentunya hal ini akan merugikan masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung.
Salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk meminimalisir terjadinya fraud dalam pengadaan barang dan jasa adalah dengan ikut mengawal prosesnya. Berkaca dari pengalaman kegiatan sebelumnya, ICW bekerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil di daerah untuk melakukan pemantauan pengadaan barang dan jasa.
Pada tahun ini, jaringan pemantau pengadaan barang dan jasa mencoba memperluas penggunaan tools opentender.net dan menyebarkan kemampuan untuk memantau pengadaan barang dan jasa pemerintah pada kelompok jurnalis di Kendari, Makassar, dan Manado. Jurnalis dipilih karena perannya yang strategis sebagai pewarta sebuah berita serta keinginan menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di kalangan jurnalis. Setelah melalui proses seleksi yang panjang dan berdasarkan penilaian dari ICW, mitra, dan mentor, akhirnya terpilih 2 orang penerima beasiswa dari setiap daerah. Tahapan awal beasiswa yakni penerima akan mengikuti pelatihan di Jakarta. (Stb)