Hukum dan Ketimpangan Sosial: Saat Cermin Keadilan Masih Memantulkan Bias Gender

Oleh: Yolanda Mokosuli, SH |
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Negeri Manado.

SULUTDAILY || Manado – Keadilan adalah cita-cita tertinggi hukum. Namun dalam realitas sosial kita, hukum kerap kali memantulkan bayangan ketimpangan, terutama dalam konteks gender. Ketika perempuan dan laki-laki masih diperlakukan tidak setara di mata hukum maupun praktik sosial, maka hukum belum sepenuhnya berfungsi sebagai alat keadilan, melainkan cermin yang memperlihatkan bias sistemik dalam masyarakat.

Ketimpangan gender bukan hanya soal perbedaan peran biologis, melainkan hasil konstruksi sosial yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. Dalam berbagai kasus, perempuan sering kali menjadi korban kekerasan, diskriminasi upah, hingga pembatasan akses terhadap pendidikan dan kepemimpinan.

Bahkan di daerah kita sendiri, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di Provinsi Sulawesi Utara mencatat tren penurunan dari 0,444 pada tahun 2022, menjadi 0,422 di 2023, dan 0,386 pada 2024. IKG ini mengukur ketimpangan dalam tiga dimensi utama: kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan pasar tenaga kerja.

Meski angka tersebut menunjukkan perbaikan, belum mencapai “nol”. Artinya, masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan untuk menutup celah ketimpangan gender di berbagai sektor kehidupan.

Setidaknya terdapat empat faktor utama yang menjadi catatan penting penyebab terjadinya ketimpangan gender:

  1. Norma gender tradisional. Peran perempuan dan laki-laki masih sering dilihat berbeda dalam rumah tangga, pekerjaan, dan masyarakat.
  2. Akses terhadap pekerjaan dan pemberdayaan ekonomi. Meskipun ada peningkatan partisipasi kerja perempuan, kesetaraan ekonomi belum sepenuhnya tercapai.
  3. Kekerasan berbasis gender. Ketika perempuan dan anak, terutama anak perempuan, menjadi sasaran kekerasan, hal ini menghambat akses mereka terhadap pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan.
  4. Kualitas data dan kebijakan publik. Walau tren membaik, data yang menunjukkan penurunan IKG menandakan masih adanya ruang besar untuk perbaikan.

Dimensi gender menghadirkan lapisan kerentanan yang unik dalam interaksi dengan sistem hukum. Secara normatif, hukum memang menjamin kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Namun dalam praktiknya, warisan patriarki dan konstruksi sosial tentang peran gender masih mendominasi proses penegakan hukum, bahkan memengaruhi substansi produk hukum itu sendiri.

Hukum sering kali gagal melindungi korban secara adil. Dalam banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, hukum justru menjadi alat yang mereproduksi norma sosial yang menindas.

Untuk memahami ketidakadilan ini secara utuh, kita perlu melihat konsep interseksionalitas—sebuah kerangka analisis yang menunjukkan bahwa seseorang dapat mengalami diskriminasi ganda atau bahkan berlapis karena irisan dari beberapa identitas marginal, seperti kelas ekonomi, disabilitas, atau identitas budaya.

Misalnya, perempuan miskin menghadapi hambatan akses legal karena kelas ekonomi sekaligus stereotip gender yang melemahkan kredibilitas mereka di mata hukum. Kelompok transgender dan minoritas seksual pun menghadapi diskriminasi legal yang nyata, mulai dari ketiadaan pengakuan identitas hukum hingga kriminalisasi implisit melalui regulasi publik yang masih berbasis biner gender yang kaku.

Diskriminasi berbasis gender dalam hukum muncul dalam dua bentuk utama:

  1. Diskriminasi substantif (dalam peraturan). Terjadi ketika produk hukum secara eksplisit menetapkan hak dan kewajiban yang berbeda dan tidak setara berdasarkan jenis kelamin atau gender. Contohnya dapat ditemukan dalam beberapa aturan hukum keluarga atau hukum pidana yang masih cenderung mengobjektivikasi perempuan atau menempatkan beban moral ganda pada mereka.
  2. Diskriminasi prosedural (dalam penegakan). Ini bentuk diskriminasi yang paling halus sekaligus paling berbahaya. Bias gender aparat penegak hukum memengaruhi proses pengambilan keputusan. Dalam kasus kekerasan seksual, korban perempuan sering menghadapi viktimisasi ganda: pertama, trauma akibat kejahatan, dan kedua, interogasi yang menyudutkan, dengan pertanyaan seputar pakaian, perilaku, atau riwayat masa lalu korban, seolah-olah mereka turut “mengundang” kejahatan.

Dalam konteks ini, hukum belum berfungsi sebagai pelindung, melainkan menjadi mekanisme yang memperkuat norma sosial yang menindas.

Untuk menjadikan hukum sebagai alat kesetaraan sejati, diperlukan intervensi mendalam melalui langkah-langkah strategis berikut:

  1. Pembaruan kurikulum hukum. Memasukkan materi hukum berperspektif gender, hak asasi manusia (HAM), dan interseksionalitas dalam pendidikan formal aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, dan polisi.
  2. Ratifikasi dan implementasi instrumen internasional. Mendorong penerapan penuh konvensi internasional seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
  3. Penguatan lembaga bantuan hukum khusus. Menyediakan layanan bantuan hukum yang bukan hanya gratis, tetapi juga memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu gender, sehingga korban merasa aman, didengar, dan didukung.

Hukum harus bergerak melampaui konsep kesetaraan formal menuju kesetaraan substantif, yang mengakui dan mengakomodasi perbedaan pengalaman hidup serta kerentanan struktural yang dialami kelompok perempuan dan minoritas gender.

Relasi antara hukum dan struktur sosial tidak dapat dipisahkan. Hukum tidak hanya mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, tetapi juga berpotensi membentuk ulang struktur sosial tersebut. Dalam konteks ketimpangan gender, hukum seharusnya tidak hanya menegakkan keadilan formal, tetapi juga keadilan substantif yang mempertimbangkan realitas sosial yang dihadapi perempuan dan kelompok marginal lainnya.

Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan hukum yang sensitif terhadap isu gender dan berpihak pada kelompok rentan. Keadilan sejati baru dapat terwujud apabila hukum tidak lagi “buta gender”, melainkan mampu memahami perbedaan, kesetaraan, dan kebutuhan nyata seluruh warga negara, tanpa terkecuali. (***)

Loading

CATEGORIES
Share This