SULUTDAILY|| Manado- Tuduhan perundungan terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsrat Manado yang menjadi penyebab dipecatnya pegawai mitra RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, Dr.dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura Sp.A, Subsp.IPT(K) terbantahkan dalam sidang ke 5 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Selasa (14/04/2026) di Ruang Sidang Utama.
Sidang lanjutan perkara nomor 1/G/2026/PTUN.MDO yang dipimpin Hakim Ketua Agus Efendi SH.MH, Hakim Anggota Fitrayanti Arsyad Putri SH dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan SH, didampingi Panitera Pengganti Agnes Fransisca Pattinama SH ini, terfokus pada pembuktian terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Nomor: HK.02.03/D.XV/5476/2025 yang disinyalir didasari isu perundungan yakni memaksa mahasiswa tinggal di kos-kosan milik penggugat dan meminta mahasiswa membayar uang sewa rental mobil.
Tim Kuasa Hukum Penggugat, Reinhaard Maarende Mamalu SH MH, karena tidak sependapat dengan tuduhan ini, menghadirkan dua saksi fakta dan saksi ahli psikologi dalam sidang tersebut. Sebelum bersaksi di pengadilan, para saksi dipandu majelis hakim menyampaikan sumpah/janji. Kedua saksi fakta adalah mahasiswa yang dibimbing dr Suryadi, untuk menyelesaikan studi dokter spesialis anak di fakultas Kedokteran Unsrat Manado.

Saksi fakta, dr. Regina Nur B Zalukhu, SpA, M.Biomed seorang mahasiswa asal Nias menceritakan bahwa saat menempuh kuliah di Fakultas Kedokteran Unsrat Manado untuk Dokter Spesial Anak tahun 2020-2024. Di pertengahan kuliah, Regina mendengar dari teman-temannya tentang tempat kos aman dan nyaman di Jl Mogandi Malalayang. ‘’ Jadi, saya tidak dipaksa untuk tinggal di kos-kosan milik dr Suryadi,’’ kata Regina.
Untuk menjawab pertanyaan terkait sewa kendaraan, dr Regina mengaku pernah membantu dr Suryadi untuk mengkonfirmasi rental mobil, tetapi setiap pembayaran sewa biasanya langsung diselesaikan dr Suryadi.
Senada dengan dr Regina, saksi fakta ke dua, dr Eklesio Ridel Matheos Sp.A mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dipaksa untuk membayar uang sewa kendaraan. ‘’ Saya memang pernah dengan inisiatif sendiri, tidak dalam paksaan dan dengan sukarela menyewa kendaraan dan sopir untuk mengantar dr Suryadi ke rumah sakit Noongan,’’kata dr Eklesio.
Saksi juga mengungkapkan pernah mendapat manfaat bantuan dana secara pribadi dari dr Suryadi saat melakukan stasi (magang di rumah sakit lain) di Rs TentaraTeling . ‘’ Saya juga mendengar dr Suryadi juga membantu beberapa teman saya,’’kata dr Eklesio.
Sementara itu, dalam kesaksiannya, ahli psikologi Gretha Paduli, S.Psi, M.Kes menjelaskan perundungan (bullying) adalah perilaku atau tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang untuk menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi orang lain. Ini, biasanya terjadi karena adanya ketimpangan kekuasaan antara pelaku dan korban. ‘ Pihak yang melakukan perundungan biasanya memiliki kekuasaan lebih tinggi dari korban,’’ kata Gretha yang juga adalah dosen di Universitas Kristen Tomohon (UKIT) saat menjawab hakim ketika mendapatkan pertanyaan kuasa hukum penggugat.
Greta juga mengatakan, pemberian sukarela dari mahasiswa kepada dosen tidak bisa dikategorikan sebagai perundungan.’’ Perundungan terjadi jika mahasiswa memberikan sesuatu kepada dosen karena tekanan dan ancaman. Misanya, jika tidak memberi, mahasiswa tersebut tidak disertakan dalam ujian, mendapat nilai yang jelek dan hal sejenisnya,’’kata Gretha.
Hakim Ketua Agus Efendi SH.MH untuk mengarahkan persidangan tersebut, sering menegur para kuasa hukum untuk bertanya kepada saksi sesuai dengan kewenangan saksi. ‘’ Sebaiknya pertanyaan yang tidak perlu jangan ditanyakan. Saksi fakta dalam persidangan itu akan memberikan keterangan hal yang dialaminya sendiri, bukan yang dia dengar dari orang lain atau opininya. Kemudian saksi ahli itu, hanya akan menjelaskan pengertian perundungan sesuai dengan kepakarannya. Saksi ahli bukan penilai apalagi mengambil wewenang hakim,’’kata Agus.
Sidang berakhir pukul 13.00 WITA dan akan dilanjutkan pada Rabu, (22/04/2026) pukul 09.00 WITA dengan agenda mendengar penyampaian saksi dari Tergugat, Dirut RSUP Prof Dr RD Kandou Manado. ‘’ Kami mohon kerjasama yang baik dari para pihak, agar persidangan ini selesai sesuai dengan jadwal. Mei 2026, kasus ini sudah harus selesai,’’tegasnya.
Empat pengacara yang hadir dalam sidang sebagai Kuasa Hukum Tergugat, Dirut RSUP Prof Dr RD Kandou saat di temui usai sidang mengatakan proses penerbitan SK sebagai objek sengketa dalam kasus ini sudah melalui mekanisme RSUP Kandou. ‘’Nanti akan kita hadirkan bukti tambahan dan saksi, agar jelas di masyarakat, memang tidak serta merta Dirut RSUP Prof Dr RD Kandou menerbitkan SK,’’kata salah satu pengacara. (Jr)












