Gugus Tugas Covid-19 Tomohon Klarifikasi Penanganan Pemakaman di Kakaskasen
SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Tomohon memberikan konfirmasi terkait Pasien PDP Meninggal Dunia di RSUP Kandouw Malalayang Akibat Lakalantas di Kecamatan Tomohon Utara.
Dijelaskan Juru Bicara Gugus Tugas Kota Tomohon Yelly Potuh SS melalui siaran pers, (16/4/2020) jika korban lakalantas berkelamin perempuan tersebut pada tanggal 15 April 2020 masuk salah satu RS Swasta di Kota Tomohon. Pasien mengalami cedera kepala berat dan terjadi penurunan kesadaran. Jam 12.00 wita dirujuk ke RSUP Prof Kandou Malalayang.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara Dr Steven Dandel bahwa sesuai dengan protokol yang baru, semua orang dengan sakit apapun, dengan atau tidak adanya riwayat perjalanan, dan masuk ke RSUP Kandou tetap discreening dengan foto thorax. Apabila foto thorax menggambarkan bahwa yang bersangkutan ada peradangan paru, maka pasien itu akan ditetapkan sebagai PDP. Dari hasil foto thorax didapati gambaran foto yang menunjukkan bahwa pasien mengalami Pneumonia Viral. Sesuai kriteria dan melalui SOP, maka pasien diberikan status PDP,” jelas Potuh sesuai pernyataan dari Dandel.
Terkait penanganan pemakaman, pasien meninggal sekitar jam 19.00 wita pada hari Rabu 15 April 2020 dan ditangani menggunakan protokol penanganan jenazah Covid-19. Jenazah tiba di pemakaman jam 02.00 wita (dinihari) dan proses pemakaman dilakukan sampai kurang lebih hingga jam 04.00 wita (subuh).
“Di lokasi pemakaman dikoordinasi langsung Pemerintah Kota Tomohon yakni Assisten 1 Jusak ST Pandeirot SPd MM bersama Pemerintah Kelurahan setempat (Lurah), Dinkesda Kota Tomohon, Kepolisan, Koramil, BPBD Tomohon, Pol PP. Tapi karena keterbatasan APD yang hanya diperuntukkan bagi 4 orang, hal ini membuat pelaksanaan pemakaman kurang maksimal, hanya sesuai kemampuan 4 petugas ini, sementara waktu pemakaman hingga jam 04.00 subuh,”ujarnya.
“Sebagai manusia biasa ke-empat petugas dengan APD ini memiliki batas kemampuan dan harus berhenti, kemudian memutuskan nanti akan dimaksimalkan pagi hari. Pada pagi hari, keluarga lebih dahulu tiba di lokasi pekuburan dari petugas dan pemerintah. Hal ini membuat keluarga kecewa dengan pekerjaan pemakaman yang kurang maksimal,” jelas Potuh.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Tomohon dalam koordinasi Jusak ST Pandeirot bersama pemerintah kelurahan setempat, Pol PP, Dinkes dan Kepolisian sudah memaksimalkan pelaksanaan penguburan dan sudah berjumpa serta menjelaskan pada keluarga.
“Keluarga telah diberi penjelasan tentang situasi dan kondisi yang ada, serta diedukasi oleh pihak pemerintah melibatkan Dinkes dan Kepolisian, sekaligus permohonan maaf jika ada tugas yang kurang maksimal dalam penanganan jenazah. Keluarga telah menerima dan memahami situasi dan prosedurnya,” ujar Potuh. (davyt)