Gebyar PBB-P2 Kota Tomohon

Gebyar PBB-P2 Kota Tomohon

SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA bertempat di Ruang Kerja Kediaman Walikota mengikuti Gebyar PBB-P2 Kota Tomohon, (14/9/2020).

Dalam sambutannya Walikota mengatakan meskipun Tomohon Kota Kecil tapi memiliki keistimewaan tersendiri dalam pengelolaan pajak daerah atau seluruh jenis pajak yang diamanatkan dalam peraturan perundangan-undangan yang tentunya tidak seluruh daerah mendapatkan kesempatan mengelolah keseluruhan pajak daerah tersebut menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing .

Pajak memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak dan pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan.

Adapun regulasi yang menjadi acuan Pemerintah Kota dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) antara lain peraturan daerah Kota Tomohon nomor 3 tahun 2013 tentang PBB-P2 dan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 38 tahun 2017 tentang tatacara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran PBB-P2.

Kegiatan ini diikuti Ketua DPRD Kota Tomohon Djemy Sundah SE, Asisten Perekonomian Setda Kota Tomohon, Ir Enos A.A Pontororing, M.Si, Camat Tomohon Tengah Edvin M.J.Joseph, S.STP, MSi.dan Kabid Christofel Manangka, SE. (davyt)

CATEGORIES
Share This