Gandeng Pol PP, Akhirnya Bawaslu Tomohon ‘bersihkan’ Baliho Langgar Aturan Pilkada 2024

Gandeng Pol PP, Akhirnya Bawaslu Tomohon ‘bersihkan’ Baliho Langgar Aturan Pilkada 2024

SULUTDAILY|| Tomohon –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon akhirnya menggandeng Sat Pol PP Kota Tomohon, melakukan penertiban serentak terhadap baliho bermasalah dan melanggar aturan Pilkada Tahun 2024, (19/10/2024).

Fokus penertiban ini adalah pada alat peraga kampanye (APK) dan baliho milik pasangan calon perseorangan yang dianggap melanggar aturan, karena bertandem bersama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung partai politik.

Penertiban ini juga dilakukan sebagai respons atas laporan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Tomohon yang diajukan kepada Bawaslu pekan lalu.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas untuk menjaga ketertiban kampanye di wilayah Tomohon. “Kami menertibkan baliho yang melanggar aturan, baik dari segi konten yang tidak sesuai ketentuan, maupun penempatannya di lokasi-lokasi yang seharusnya steril dari APK,” ujar Kowaas. (davyt)

CATEGORIES
Share This