Gandeng Jurnalis, BPJS Kesehatan Suluttenggomalut Sosialisasikan Penyesuaian Iuran
SULUTDAILY|| Manado- BPJS Kesehatan Suluttenggomalut, Rabu (6/11/2019) menggelar pertemuan dengan Jurnalis Sulut untuk mensosialisasikan penyesuaian iuran JKN-KIS yang akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Deputi Direksi Wilayah Suluttengomalut
Dasrial SE AK MM mengatakan sosialisasi terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 75 Tahun 2019 ini akan dilakukan secara maksimal.
” Untuk melakukan sosialisasi penyesuaian iuran ini, BPJS Kesehatan akan mengerahkan seluruh pegawai dsn jaringan kantor cabangnya untuk memberikan informasi tentang kenaikan iuran yang berlaku awal tahun 2020,” kata Dasrial didampingi Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi dr Hendra Rompas, Asisten Deputi Bidang SDMUKP Raymond Liuw SE, Asisten Deputi Bidang PKMR Rudi Siahaan dan Kepala Cabang Manado Prabowo.
” Kami juga mengajak Jurnalis Sulut untuk membantu mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat sehingga saat di berlakukan, masyarakat sudah mengetahui dengan jelas mengapa iuran ini dinaikkan oleh pemerintah karena rekan – rekan Jurnalis juga adalah pelaku JKN,” katanya sambil mengakui rencana dinaikkannya iuran pembayaran kepesertaan program JKN-KIS ini memang menuai pro dan kontra.
Dikatakan Raymond Liuw penyesuaian iuran yang wajib diketahui oleh masyarakat yakni kategori peserta penerimaan bantuan iuran PBI mengalami penyesuaian luran sebesar 42.000 rupiah kategori peserta pekerja penerima upah PPU batas paling tinggi gaji atau upah perbulan yang digunakan yaitu sebesar 12 Juta dengan komposisi 5 persen dari gaji yang terdiri dari 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta
Selain itu, iuran untuk kategori peserta bukan penerima upah PBPU dan bukan pekerja PB terdiri dari kelas tiga menjadi 42.000 rupiah per bulan, kelas dua sebesar 110.000 rupiah dan kelas satu menjadl 160 ribu rupiah. ( Jr)