
Frets Keles Pastikan Perda BG Lindungi Kepentingan Warga
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, (18/3/2019) di Kelurahan Wailan dan Kelurahan Kayawu.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili Kepala Bagian Umum Stanly Mokorimban SH, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Frets Keles ST dan Kepala Bidang Penataan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tomohon Ir Peggy Bastian Wowiling.
Ketika membawakan penjelasan terkait Perda Bangunan Gedung, Keles yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Tomohon menyatakan bahwa perda ini merupakan instrumen penting untuk mengendalikan penyelenggaraan pembangunan berbentuk Bangunan Gedung di daerah.
“Manfaat diterbitkannya perda ini adalah untuk menjamin keandalan bangunan gedung, sebagai jaminan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta menjamin tertib penyelenggaraan bangunan gedung,” ujar Keles. (davyt)