Ferry Liando : Masyarakat Subjek Pemilu

Politik5 Views

SULUTDAILY|| Manado-Pakar politik dan pemerintahan DR Ferry Daud Liando menegaskan, salah satu instrumen utama mendorong pemilu berkualitas adalah keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu. “Partispasi masyarakat tidak hanya sebatas memberikan suara di TPS. Sebab pemilu itu tidak menjadikan masyarakat hanya sebatas objek tetapi sebagai subjek pemilu,” kata Liando di acara

Namun demikian, kata Liando banyak hal yang sering menghambat masyarakat untuk berpartipasi. Hambatan itu antara lain, pertama adalah ketidakpercayaan masyarakat baik terhadap Kontestan calon.

“Masyarakat menilai sebagian besar calon yang disodorkan oleh parpol merupakan calon yang bukan ahli dalam mengelola negara. Parpol cenderung mengajukan calon yang hanya memiliki kesiapan finansial ketimbang kapasitas calon,” ujarnya.

Masyarakat enggan ke TPS karena tidak yakin apakah setelah pemilu akan memberikan dampak bagi perbaikan nasibnya. “Selama ini masyarakat sudah bolak balik TPS tapi tantangan hidup makin berat karena politisi yg tepilih lewat pemilu tidak mampu mengelola negata dengan baik. Sebagian terjerat hukum dan sebagian tidsk inovatif,” jelasnya.

Kedua, dalam hal proses atau tahapan pemilu, sebagian besar masyarakat pasif berpartipasi karena respon penyelnggara terhadap laporan masyarakat tidak berakhir dengan vonis.

” Prosesnya jalan, tapi tidak berlanjut sampai pada sangsi. Banyak kasus laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran maupun keterlibatan ASN tapi pihak yang menagani tidak tidak bisa melanjutkan kasus hukumnya karena kekurangan barang bukti atau dianggap tidak memenuhi syarat formil atau materil,” kata Liando.

Prosedur yang berbelit-belit ini menyebabkan masyarkat apatis. UU 7 tahun 2017 ttg pemilu memnang masih banyak memiliki kelembagan sehingga membatasi ruang gerak penyelnggara dalam proses hukum.

Misalnya, kata Liando subjek Hukum pelaku politik uang. UU hanya membatasi hanya pada calon atau tim kampnye. Sehingga meski pelakunya orang dengan calon namun pelaku bukan terkait dua unsur tadi maka sulit untuk berproses.

Begitu pula dengan norma yang menyebut barangsiapa dengan sengaja memberikan barang atau uang maka akan di tindak. Per soalnya dalam setiap persidangan Gakumdu, pelaku selalu mengelak bahwa tindakan itu tidsk disengaja.

Kondisi ini yang bisa membatasi ruang publik untuk berpartipasi. Namun demikian Partispasi publik tetap sangat penting sebagai bagian yang paling menentukan terpilihnya calon yang dianggap masih mampu untuk diandalkan.

“Media massa perlu menjadi bagian utama membekali masyarakat agar bisa menjadi pemilih yang lebih berkualitas. Masih banyak pemilih yang belum sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Jika pemilihnya berkualitas maka hasil pemilunya akan mengikuti. Dari hasil itu diharapkan lahirnya cita cita bangsa yg didambakan selaman ini,” tutupnya. (Jr)