
Fadly Usup : Sangadi dan Lurah Segera Tindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 140 Terkait Penanganan Cepat Covid 19 Di Desa
SULUTDAILY, BOROKO – Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan PKTD, bupati Bolaang Mongondow Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 140/525/Setdakab-DPMD tertanggal 30 Maret 2020.
Dalam surat edaran tersebut bupati Bolaang Mongondow Utara menegaskan kepada para sangadi dan lurah agar tanggap penyebaran wabah virus Covid 19 di dalam desa serta kelurahan.
Para sangadi segera membentuk tim penanganan cepat tanggap penyebaran wabah virus Covid 19 dengan melakukan pendataan warga yang sakit dalam desa, melakukan identifikasi dan pemeriksaan warga yang keluar masuk desa, melakukan pemeriksaan tes kesehatan warga dengan alat ukur sesuai standar nasional, melakukan penyemprotan desinfektan ke rumah warga serta mewajibkan masyarakat menggunakan masker dan cuci tangan dengan cairan hansanitaiter.
Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa kabupaten Bolaang Mongondow Utara Fadly T. Usup dalam keterangannya para sangadi dan lurah untuk segera menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh kementrian desa yang telah diperkuat oleh surat edaran bupati tertanggal 30 Maret Tahun 2020 kemarin.
” 106 sangadi dan 1 lurah harus segera membentuk tim tanggap cepat penyebaran wabah virus covid 19 didalam desa. Mengingat pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran tanggap darurat terkait penanganan wabah virus covid 19. Dan untuk pengganggaran kebutuhan yang terkait dengan tindakan yang dilaksanakan oleh tim, melalui pos anggaran dana desa, ” Tutur Usup, Kamis (02/04/2020). (ricky)