Dua Parpol di Minahasa Konsultasi ke KPU

Dua Parpol di Minahasa Konsultasi ke KPU

SULUTDAILY|| Tondano –  Hari kedua pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, belum ada Parpol yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa. Namun sudah ada dua Parpol yang berkonsultasi ke KPU terkait syarat pendaftaran. Hal ini dibenarkan Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon, (4/10/2017).

Menurut Tinangon, belum ada partai yang melakukan pendaftaran. Tapi ada beberapa partai yang melakukan konsultasi, diantaranya Partai Rakyat, kemudian Partai Nasdem. “Mereka datang ke sini untuk melakukan konsultasi,” ujar Tinangon.

Lebih lanjut, Tinangon mengatakan, partai politik yang akan mendaftar diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang ada. Dan partai politik baiknya tetap terus berkomunikasi dengan KPU selama proses pendaftaran.

“Parpol harus memanfaatkan waktu 14 hari yang diberikan untuk mendaftar. Namun jika Parpol tidak memanfaatkan waktu di hari-hari terakhir masa pendaftaran. Parpol bisa saja lakukan pendaftaran hari ini (kemarin,red)  datang mendaftar. Kan bisa dilihat ada sesuatu yang harus dilengkapi dan dibenahi, masih cukup waktu. Jadi saya ingin menyerukan kepada partai politik manfaatkan dua minggu ini untuk terus berkomunikasi dengan kita,” tutur Tinangon.

Tinagon mengatakan ruang tunggu bagi parpol telah disediakan demi mengantisipasi padatnya pendaftar. Hal ini dilakukan untuk mengamankan dokumen yang sudah masuk agar tidak terjadi hal yang tidak dinginkan.

“Sangat beresiko untuk pengamanan dokumen, KPU kan tidak punya gudang lagi selain disini. Jadi dokumen-dokumen nanti akan kita rapikan sesuai dengan petugas yang kita punya. Karena dokumen itulah nanti yang akan kita verifikasi secara administratif. Kemudian kita tindak lanjuti verifikasi secara faktual,” imbuhnya.

Waktu pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dibuka selama 2 minggu. Tahap selanjutnya KPU akan melakukan penelitian administrasi tingkat kabupaten,” jelas Tinangon.(davyt)

TAGS
Share This