dr Rinny Tamuntuan Kembali di percayakan Jabat Bupati Sangihe.

SULUTDAILY Sangihe-Sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa jabatan Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan dan Penjabat Bupati Bolaang Mangondow (Bolmong) Ir.Limi Mokodompit,MM, hal ini dibuktikan Selasa (23/05/2023), Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs.Steven Kandouw, menyerahakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.

Disampaikan wakil Gubernur Steven Kandouw, memang ada beberapa daerah dievaluasi tidak diperpanjang masa tugas mereka, sedangkan Pak Limi dan Ibu Rinny diperpanjang karena telah menjalankan roda Pemerintahan sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Sebagai pemerintah provinsi menyampaikan, selamat untuk melanjutkan tugas sebagai penjabat Bupati, dan di ingatkan Tahun depan menghadapi agenda politik Pesta Demokrasi Pemilihan Capres, Cawapres dan Pemilihan Legislatif serentak, Gubernur berharap Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Bolmong tetap kondusif bersama masyarakat,” ucap Kandouw.

Terpisah, Bupati Rinny setelah selesai penyerahan SK, mengucapkan Terima Kasih kepada Menteri Dalam Negeri DR. Tito Karnavian, Gubernur Olly Dandokambey, SE bersama Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven Kandouw yang kembali mempercayakan dirinya untuk menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe.

“Saya ucapkan Terima kasih kepada Forkopimda Sangihe, Seluruh ASN dan THL Pemkab Sangihe, Tokoh agama, Tokoh masyarakat serta seluruh elemen masyarakat Sangihe yang telah membantu dirinya dalam melaksanakan tugas selama menjabat Pj. Bupati Kepulauan Sangihe sehingga kembali dirinya dipercayakan pimpinan untuk melanjutkan kepemimpinan sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe,” ucap Bupati Rinny.

Kiranya kedepan dukungan yang sama tetap diharapkan dari semua element masyarakat Sangihe untuk bersama-sama menyatu membangun Sangihe yang kita cintai ini sehingga membawa Sangihe semakin Hebat, Maju dan Sejahtera.”tambah Bupati Rinny.(Rc)

CATEGORIES
Share This