Disekapati DPRD Tomohon, Walikota Caroll: RPPLH Untuk Lindungi Sumber Daya Alam
SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi – fraksi, serta pendapat akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon Tahun 2021 – 2051, (10/6/2022) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL dan dihadiri jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, berserta pejabat Pemerintah Kota Tomohon.
“Untuk itu pada kesempatan ini, saya memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang telah mengagendakan kegiatan Paripurna DPRD ini sebagai langkah maju dalam tahapan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon tahun 2021-2051. Kita tahu bersama, Kota Tomohon merupakan daerah yang potensi sumber daya alamnya cukup besar, hingga pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya-upaya pemanfaatan sumber daya alam seperti pertanian, kehutanan, pariwisata, dan sumber daya mineral,” ungkap Caroll.
Dikatakan Walikota Caroll, tantangan Kota Tomohon cukup besar dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hingga perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, sebagaimana Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Tampak hadir, Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito SIK MH, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Ircham Effendi, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH. (davyt)