
Dilengkapi Ruang Teleconference, Fasilitas Peradilan Anak Diresmikan di PN Manado
Bantuan Dana Uni Eropa € 10 Juta melalui Proyek EU-UNDP SUSTAIN
SULUTDAILY|| Manado- Hakim Agung dan Anggota Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkama Agung Republik Indonesia (MA-RI) Ibu M. Desnayeti didampingi Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum BADILUM MA-RI, Partini, S.H, Ketua Pengadilan Negeri Manado, H Heri Sutanto, SH.MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, H Charis Mardyanto SH,MH, Kepala BP3A Sulut Ir Erny Tumundo, Walikota Manado Dr Vicky Lumentut, Koordinator Sektor EU-UNDP SUSTAIN Fatahillah Syukur , EU – UNDP SUSTAIN, meresmikan Fasilitas pengadilan anak di Pengadilan Negeri Manado Rabu (14/12/2016).
Menurut Hakim Agung M. Desnayeti bahwa fasilitas pengadilan anak yang diresmikan di Pengadilan Negeri Manado ini merupakan bagian dari dana bantuan Uni Eropa sebesar € 10 juta yang ditujukan untuk mendukung reformasi bidang peradilan di Indonesia, sehingga aparatus pengadilan dapat menyelenggarakan persidangan yang berkaitan dengan anak dibawah umur secara lebih baik, guna melindungi ancaman psikologis terhadap anak.
Sementara itu, Koordinator Sektor EU-UNDP SUSTAIN Fatahillah Syukur , EU – UNDP SUSTAIN mengatakan Proyek Sustain telah berupaya membantu Mahkamah Agung dengan memberikan bantuan teknis dalam mengembangkan Model Pengadilan Ramah Anak melalui bantuan konsultan, interior designer & psikolog. Model tersebut kemudian sudah didiskusikan secara intensif dan disetujui oleh Kelompok Kerja Perempuan & Anak Mahkamah Agung RI untuk menjadi contoh (benchmark) bagi pengadilan anak di seluruh Indonesia.
” Proyek Sustain menitikberatkan bantuan pada pengembangan Ruang Teleconference Pengadilan Anak sesuai mandat UU SPPA No. 11 Tahun 2012 yang tidak hanya berguna untuk melindungi kepentingan psikologis anak untuk terpisah dari pelaku pidana, tetapi juga bisa dimaksimalkan kegunaannya untuk melindungi kepentingan anak yang menjadi korban atau saksi dalam perkara orang dewasa atau melindungi perempuan dalam kondisi yang rentan seperti korban KDRT atau pemerkosaan agar tidak bertemu dengan pelaku,”kata Fatahillah dalam sambutannya.
Peresmian Bantuan Fasilitas Pengadilan Anak di PN Manado merupakan salah satu dari 5 (lima) pengadilan percontohan yang telah ditunjuk Mahkamah Agung RI, yaitu PN Kupang di Nusa Tenggara Timur, PN Stabat di Sumatra Utara, PN Manado di Sulawesi Utara, PN Sleman di Yogyakarta dan PN Cibinong di Jawa Barat. Pemberian bantuan fasilitas ini merupakan implementasi model bagi Pengadilan Ramah Anak di seluruh Indonesia.
” Hal ini menjadi penting mengingat sudah semakin gentingnya kondisi perlindungan hak-hak anak di Indonesia. Kita saksikan melalui media massa semakin maraknya kejahatan yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku, saksi maupun korban. Karena itu, acara ini menjadi sangat penting sebagai langkah awal dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.
Peresmian ini dihadiri oleh semua pemangku kepentingan terkait SPPA, yang diselenggarakan secara serentak oleh proyek SUSTAIN di Pengadilan Negeri Manado.(Jr)