
Dalan Sidang Paripurna DPRD Tomohon, Walikota Caroll Ajukan 2 Ranperda
SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH mengajukan dua rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, (7/10/2022) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Kedua Ranperda yang diajukan, yakni Tatacara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene dan Erens D Kereh AMKL, beserta jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon.
Hadir, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, bersama jajaran Pejabat Pemerintah Kota Tomohon. (davyt)
CATEGORIES Tomohon