CS Harap Masyarakat Paham Soal Manfaat Perda Rabies
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian & Penanggulangan Rabies, (25/3/2019) di Kelurahan Tinoor Satu dan Kelurahan Kayawu Kecamatan Tomohon Utara.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Djonnie Sualang SE, menghadirkan narasumber Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH dan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon Drh John Karundeng.
Senduk yang juga Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Tomohon dikesempatan membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat dan perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dimaksimalkan dan dipahami yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan umum, seperti Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. (davyt)