
Coblos 27 April, KPU Manado Umumkan 15 TPS PSU
SULUTDAILY|| Manado- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mengeluarkan Surat keputusan (SK) tertanggal 23 April 2019 terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
SK dengan nomor :258/HK.03.1-Kpt/7171/KPU-Kot/IV/2019PY.01 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Kota Manado nomor: 256:/HK.04.1-kpt/7171/KPU-kot/IV/2019 tentang penetapan pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum tahun 2019 di wilayah Kota Manado ini memberikan mandat untuk menggelar pemungutan suara ulang, Sabtu, (27/04/ 2019),mulai Pukul 07.00 Wita sampai dengan Pukul 13.00 Wita.

“Sebanyak 15 TPS yang akan dilakukan PSU di Kota Manado. Kami berharap masyarakat bisa bekerjasama untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS,” kata Ketua KPU Manado Sunday Rompas kepada wartawan.
Berikut 15 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang
:
1. TPS 12 Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden;
2. TPS 15 Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang
Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
3. TPS 3 Kelurahan Malalayang Satu Barat Kecamatan Malalayang Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan
yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
4. TPS 6 Kelurahan Malalayang Satu Barat Kecamatan Malalayang Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan
yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
5. TPS 9 Kelurahan Malalayang Satu Barat Kecamatan
Malalayang Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
6. TPS 17 Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan
Malalayang Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
7. TPS 16 Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan
yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
8. TPS 13, Kelurahan Taas Kecamatan Tikala Untuk sejumlah 5 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kota Manado;
9. TPS 7, Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Untuk sejumlah 5 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden DPR RI, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kota Manado;
10. TPS 13 Kelurahan Sumompo Kecamatan Tuminting Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan
yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
11. TPS 22 Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken
Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
12. TPS 1, Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang Untuk sejumlah 5 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden DPR RI, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kota Manado;
13. TPS 26, Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang Untuk sejumlah 5 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden DPR RI, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kota Manado;
14. TPS 29, Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang Untuk sejumlah 5 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden DPR RI, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kota Manado;
15. TPS 32, Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang Untuk sejumlah 5 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado. ( Jr)
![]()

