Caroll Senduk Sosialisasikan Perda KTR

Tomohon5 Views

SULUTDAILY|| Tomohon – Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sebagaimana diagendakan Sekretariat DPRD Kota Tomohon, (31//1/2019) di Aula RKB Kakaskasen Dua Tomohon Utara.

Ketika membuka kegiatan sekaligus membawakan materi, Senduk menyatakan pentingnya masyarakat mengetahui asas manfaat serta konsekwensi adanya peraturan daerah ini sehingga memahami untuk diterjemahkan dalam kehidupan bermasyarakat demi kenyamanan lingkungan.

“Terkait peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, memberikan kejelasan bahwa tidak merokok disembarang tempat, untuk menjamin kehidupan bermasyarakat serta menjaga kesehatan serta tidak mengganggu orang tidak merokok. Ini hal baik untuk lebih meningkatkan taraf hidup masyarakat Tomohon dari sisi pembangunan kesehatan,” ujar Senduk.

Ketika mengantar sosialisasi, Kepala Bagian Persidangan dan Legislasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon Sigie Pungus SH mengatakan setelah diterbitkannnya beberapa peraturan daerah, ternyata pelanggaran terus terjadi. “Hal ini disebabkan ketidaktahuan masyarakat terhadap perda yang diberlakukan di Tomohon. Terkait itu, maka digenjotkah program sosialisasi perda secara langsung pada masyarakat, termasuk Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini,” kata Pungus.

Hadir sebagai pembawa materi dari perangkat daerah terkait, yakni Kepala Bidang P3KL Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon Marthen Manua. (davyt)