
Bupati VAP: Musdes Insidentil Atasi Covid 19
Bupati VAP monitoring langsung kegiatan pasar tradisional dengan mengupayakan supaya warga tetap menggunakan masker dan tetap jaga jarak, Selasa (14/04/2020). foto: Lingkan
SULUTDAILY|| Bupati Minahasa Utara (Minut), Dr (HC) Vonnie Aneke Panambunan (VAP) S.Th, melalui Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Drs Allan Mingkid memerintahkan setiap desa di Minut untuk menggelar Musyawarah Desa Insidentil (dilakukan dalam keadaan tertentu) untuk melakukan penanganan menyebarnya Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) yang mewabah belakangan ini.
“Musdes ini dimaksudkan untuk menentukan langkah-langkah apa yang akan diambil pemerintah desa didalam mengatasi menyebarnya covid 19,” kata Mingkid, Kamis, (16/04/2020) disela mengikuti video conference dengan Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara.
Menurut Mingkid Pemkab Minut telah menggelar rapat yang diikuti instansi terkait bersama para Camat dimana membicarakan tentang penggunaan dana desa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hal ini untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Desa yang ditujukan bagi bupati, camat, dan hukum tua terkait bagaimana mekanisme penyaluran BLT dana desa untuk tiga bulan terhitung, April, Mei dan Juni.
“Mekanisme penyaluran BLT harus dirapatkan dalam musyawarah insidentil penanganan Covid 19, dimana covid 19 termasuk dalam kondisi tertentu yang perlu ada penanganan khusus,” terang Mingkid.
Sebelumnya setiap desa telah menggelar musyawarah, namun ini dilaksanakan lagi khusus untuk membahas penanganan dan BLT sekaligus memasukan anggaran penanganan didalamnya.
Terpisah, Kadis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Drs Alpret Pusunggulaa MAP membenarkan akan instruksi ini bupati lewat Camat.
“Untuk Desa yang memiliki alokasi anggaran dana desa sampai dengan 800 juta bisa menggunakan 25 persen anggaran, 800 juta sampai dengan 1,2 miliar 30 persen, sedangkan lebih dari 1.2 miliar, bisa menggunakan anggaran 35 persen dandes,” terang Pusunggulaa.
Untuk musyawarah insidentil ini melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa(BPD), tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.
“Hal ini sesuai dengan amanat Permendes Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Permendes tahun 2011 tentang prioritas penggunaan dana desa. Datanya diambil dari tiap desa,” tukas Pusunggulaa.
Ditambahkannya, bahwa musyawarah desa insidentil ini tidak serta merta merubah hasil musyawarah sebelumnya, tetapi khusus membahas penanganan covid 19 dan menunda hal yang kurang urgen dengan tetap mengacu pada Permendes nomor enam ini.(***)