Bersama Pers dan LSM, Dukcapil Sangihe Buka Forum konsultasi Publik Tentang Standar Pelayanan
SULUTDAILY Sangihe- Sesuai perintah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) kabupaten kepulauan Sangihe, mengelar Forum konsultasi Publik Tentang Standar Pelayanan dinas Dukcapil, Kamis (11/05/2023), bertempat di ruang serbaguna kantor Bupati,
Kegiatan yang dibuka langsung Sekertaris Daerah, Melancthon Harry wolff,, di dampingi kepala dinas Dukcapil, Dra. Ratna M Lombongadil,dalam sambutannya memberikan apresiasi untuk dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang boleh melaksanakan kegiatan yang sangat penting untuk kemajuan daerah.
“Forum konsultasi Publik ini sangat penting untuk kemajuan daerah kita, apalagi terkait dengan standar pelayanan untuk masyarakat sehingga forum ini melibatkan berbagai unsur, baik pemerintah, pemanfaatan data/PKS, LSM, Akademis, juga pers, ini bertujuan program dukcapil harus sampai kepada masyarakat,” ucap Wolff.
Sekertaris Dukcapil Davidson H Djarang, dalam pemaparannya, tujuan dilakukan Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain: pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan,” ucap Djarang.
“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe selalu berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi hak-hak masyarakat ditengah-tengah kekurangan dan keterbatasannya. Oleh Karena itu pembenahan / pengembangan tetap terus dilaksanakan oleh karena ukuran kepuasan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima layanan, dengan pembaharuan / pengembangan pelayanan dalam bidang administrasi kependudukan secara berkesinambungan,” Tutup Djarang.(Rc)