Berlaku 7 Oktober, Satgas Keluarkan SE-164 Antisipasi Peningkatan Covid19 di Mitra
SULUTDAILY|| Ratahan – Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan covid19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menerbitkan surat edaran (SE) nomor 164 tentang antisipasi peningkatan kasus covid19 di daerah tersebut.
Sejumlah poin tertuang dalam SE 164 yang ditujukan kepada para camat, hukum tua dan lurah di Kabupaten Minahasa Tenggara. Diantaranya membuat pos vaksinasi covid19 di setiap kecamatan, melakukan percepatan vaksinasi bagi umur 12 tahun keatas, dan mengaktifkan kembali Satgas covid19 di desa.
“Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2021 sampai dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi covid19 di Minahasa Tenggara. Diharapkan hal-hal ini menjadi perhatian untuk dilaksanakan di wilayah masing-masing guna mengantisipasi peningkatan kasus covid19,” tegas Ketua Satgas, Jani Rolos, Sabtu 2 Oktober 2021.
Lebih lanjut dijelaskan Asisten I Setdakab Mitra, edaran ini sejalan dengan instruksi menteri dalam negeri, surat edaran gubernur, serta hasil rapat gugus tugas percepatan penanganan covid19 Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Pada intinya menginstruksikan daerah mengoptimalkan posko penanganan covid19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran covid19, sekaligus mengantisipasi peningkatan kasus covid19,” tukas Rolos. (***)