SULUTDAILY|| Tomohon – Dengan peningkatan status dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Beriman Tomohon, manajemen berkomitmen melakukan peningkatan layanan di Tahun 2026.
Hal ini disampaikan Direktur Utama Perumda Pasar Beriman Tomohon Yanes M Possumah STh, jika pihaknya memiliki kewajiban terhadap peningkatan layanan bagi masyarakat maupun pedagang yang memanfaatkan fasilitas, sebab dalam status sebagai perusahaan umum daerah, maka akan memiliki keleluasaan terhadap tata kelola perusahaan.
“Kami berharap pula, dukungan masyarakat terutama para pedagang di Pasar Beriman Tomohon sebagai pengguna fasilitas, ikut memberikan dukungan dengan ketaatan pada pembayaran retribusi. Hal ini akan terus mendorong peningkatan pemeliharaan fasilitas Pasar Beriman,” ujar Possumah.
Diketahui, Perumda Pasar Beriman Tomohon telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon pada akhir Bulan Desember 2025 lalu. (davyt)







