Bawaslu RI Deklarasikan Kaima sebagai Desa Adat Sadar Demokrasi

Bawaslu RI Deklarasikan Kaima sebagai Desa Adat Sadar Demokrasi

SULUTDAILY|| Minut – Komisioner Bawaslu RI, Frits Siregar bersama Bawaslu Minahasa Utara (Minut) mendeklarasikan Desa Adat Sadar Demokrasi di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan, Sabtu (22/08/2020).

Frits Siregar mengatakan, deklarasi desa sadar demokrasi di Kaima ini adalah pertama di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan berharap ini akan memotifasi desa-desa lain untuk terlibat praktis dalam mengawal pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dengan menolak politik uang, informasi bohong atau hoax dan intimidasi terhadap pemilih.

“Dengan mendeklarasikan desa pengawasan maka secara langsung tua-tua adat, pemerintah desa dan seluruh masyarakat siap mengawal pesta demokrasi dengan menolak berbagai bentuk yang dapat mencederai demokrasi, sehingga Pilkada mendatang bisa berjalan demokratis dan bermartabat.”terang Siregar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda menjelaskan, tujuan pembentukan Desa sadar demokrasi selain menciptakan demokrasi yang bersih yakni untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, juga memberikan kesadaran bahaya politik uang.

“Kami berharap pesta demokrasi ini akan jauh lebih baik sehingga diharapkan dapat melahirkan pemimpin yang berintegritas,” ujar Malonda.

Ketua Bawaslu Minut, Simon Awuy dalam sambutannya menyampaikan, deklarasi bertajuk “Tawaang Wanua Sadar Demokrasi” dilakukan guna menumbuhkan komitmen bersama dalam melawan politik uang, penyebaran informasi bohong dan isu Sara yang kerap terjadi dalam setiap momentum politik.

“Desa Kaima ini merupakan salah satu desa yang paling siap untuk menjadikan desanya sebagai kawasan sadar demokrasi. Ini tidak sekedar sebuah slogan tetapi bentuk komitmen pemerintah desa, tokoh adat, dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang Jurdil dan bermartabat,” kata Awuy.(***)

CATEGORIES
TAGS
Share This