Bakal Sambangi Pemkot Tomohon, DPD RI Gali Info Terkait RUU Perlindungan Pasien

SULUTDAILY|| Tomohon – Kota Tomohon terpilih sebagai lokasi Kunjungan Kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pasien, Senin (5/2/2018) dengan menyambangi Pemkot Tomohon.

Tim Komite III berjumlah 11 anggota dan 6 staf sekretariat dipimpin Wakil Ketua Komite III Dr Delis Julkarson Hehi MARS (Sulawesi Tengah) dengan Ketua Delegasi Ir Stefanus BAN Liow (Sulawesi Utara).

Menurut Ketua Delegasi Ir Stefanus BAN Liow yang juga Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM ini, kedatangan mereka untuk menggali informasi dari Kota Tomohon dalam rangka penyusunan RUU Perlindungan Pasien.

Dipilihnya Kota Tomohon, memiliki alasan yang jelas, sebab tahun 2016 lalu sukses meraih catatan sebagai kota dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tertinggi di Provinsi Sulawersi Utara.

‘’Ya, ini dianggap bisa menjadi contoh bagi provinsi lain dalam hal pemberian layanan kesehatan,’’ ujar Liow yang menambahkan tahun 2017 lalu juga Kota Tomohon berhasil meraih penghargaan Kota Sehat Kategori Tertinggi yakni Swasti Saba Wistara.

Kunjungan Kerja Komite III akan menghadirkan jajaran Pemkot Tomohon, pihak rumah sakit umum milik pemerintah maupun swasta, akademisi dan praktisi di bidang kesehatan serta organisasi non pemerintah yang konsern pada advokasi hak-hak kesehatan masyarakat, termasuk praktisi hukum.

Dikatakan Liow, pada tingkat mikro yaitu pada tingkat individual dan keluarga, kesehatan adalah dasar bagi produktivitas kerja dan kapasitas untuk belajar di sekolah. Tenaga kerja yang sehat secara fisik dan mental akan lebih enerjik dan kuat, lebih produktif dan mendapatkan penghasilan yang tinggi.

Sementara pada tingkat makro, penduduk dengan tingkat kesehatan yang baik merupakan masukan penting untuk menurunkan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi jangka panjang.

Kunjungan Rombongan Komite III DPD-RI tersebut berdasarkan tugas konstitusional Pasal 22 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-, DPR, DPD dan DPRD.

Di Tomohon, mereka akan menggali berbagai pengalaman dabn praktek yang dilakukan oleh rumah sakit maupun tenaga kesehatan terhadap pemberian layanan kepada pasien.

Selain Wakil Ketua Komisi dan Ketua Delkegasi, akan hadir juga H Noli Candra SE (Sumbar), Riri Damayanti John latief SPsi (Bengkulu), Bahar Buasan ST MSM (Babel), Hj GKR Ayu Koes Indriyah (Jateng), KH Ahmad Sadeliu Karim Lc (Banten), HAM Iqbal Parewangi (Sulsel), KH M Syibli Sahabuddin Sag MAg (Sulbar), Novita Anakotta SH MH (Maluku) serta Hj Suriati Armaiyn (Malut). (davyt)

TAGS
Share This