SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Tim Gabungan melakukan Sosialisasi dan Pemantauan pada sejumlah area dalam radius 2,5 Km dari Kawah Tompaluan Gunung Lokon, (21/7/2023).
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota Tomohon No. 361/SEKRE/599-BPBD Tentang Larangan Melakukan Pendakian dan Aktivitas di Gunung Lokon. Larangan aktivitas di Radius 2,5 Km berdasarkan Peta KRB (Kawasan Rawan Bencana)-III.
Untuk itu, kawasan dimaksud meliputi, Usaha D’Lokon, Pelangi dan Mahoni, 1 lokasi Tambang Galian C, Pekerja Bangunan, Petani Perkebunan Radius 2,5 Km Kelurahan Kakaskasen Dua dan sebagian Kelurahan Kakaskasen Satu, Kinilow dan Tinoor.
Begitu pula dengan para Pecinta Alam/Pendaki Gunung Lokon, Turis/Wisatawan Mancanegara dan Lokal, dilarang beraktifitas di Kawasan Gunung Lokon.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon selaku Ex Officio Kepala BPBD Kota Tomohon menegaskan pada para Camat dan Lurah untuk terus memantau aktifitas masyarakat di lokasi-lokasi dimaksud.
“Jika ada pelanggar segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI maupun Sat Pol PP Kota Tomohon. Pemerintah telah melakukan tugasnya dan berkewajiban memperingati, namun membutuhkan kesadaran masyarakat bahwa ancaman bahaya bencana harus diikuti dengan kesiapsiagaan dan mitigasi,” ujar Roring.
Sementara, Kepala Pelaksana BPBD Kota Tomohon Hengkie Y Supit SIP menyampaikan langkah-langkah antisipatif menghadapi peningkatan aktifitas Gunung Lokon sudah sesuai SOP. (davyt)












