Awasi Pengadaan Percetakan, Distribusi Logistik Hingga Kampanye, Bawaslu Pastikan Pilkada Mitra Berintegritas

Bawaslu Mitra Awasi Pengadaan Pencetakan dan Pendistribusian Logistik
KOORDINATOR Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Mario Gerson Lontaan, S.Pd, mengawasi langsung proses pendistribusian logistik surat suara dari pelabuhan peti kemas Bitung ke gudang logistik KPU Minahasa Tenggara, Rabu 20 November 2024.
Anggota Bawaslu Mario Lontaan menegaskan, pengawasan terhadap logistik surat suara menjadi salah satu prioritas utama dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Minahasa Tenggara. “Pengawasan terhadap proses distribusi dan pengelolaan surat suara adalah hal krusial dalam menjaga integritas pemilihan,” tegasnya.
Disebutkan Lontaan, Bawaslu terus menyatakan komitmen untuk terus menjaga integritas proses Pilkada 2024 dengan melakukan pengawasan yang menyeluruh, terutama terhadap logistik surat suara yang sangat krusial dalam kelancaran dan kredibilitas pemilihan. Bawaslu sendiri telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Minahasa Tenggara agar pendistribusian dilakukan sesuai prosedur.
“Sejauh ini Bawaslu melalui tim fasilitasi logistik Ketua Bawaslu Drs Jobie Longkutoy telah melakukan pengawasan langgsung terhadap pemenuhan surat suara gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati di PT Impera Pratama Indonesia Surabaya. Tim fasilitasi juga mengawasi proses sortir lipat yang di laksanakn di gudang KPU,” ujarnya.
Selanjutnya dikatakan Lontaan, pihaknya Bawaslu melalui jajaran Panwas Kecamatan sampai ke Panwas Desa akan melaksanakan pengawasan melekat distribusi dari KPU ke PKK hingga TPS. “Saat ini masuk pada tahapan perencanaan pendistribusian logistik dari gudang KPU ke PPK kemudian ke TPS,” tukasnya.

Awasi Tahapan Kampanye, Bawaslu Mitra Pastikan Pelaksanaan Pilkada Berintegritas
BADAN Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Tenggara (Bawaslu Mitra) mengintensifkan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 Novemeber 2024.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh peserta Pilkada menjalankan aktivitas kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menciptakan suasana kampanye yang damai, adil, dan berintegritas.
Tahapan kampanye adalah salah satu proses penting dalam Pilkada 2024. Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat agar kampanye berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada demokrasi.
Bawaslu mengajak seluruh peserta Pilkada untuk melaksanakan kampanye dengan menjunjung tinggi etika demokrasi dan kepatuhan terhadap aturan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan, serta menolak segala bentuk pelanggaran seperti politik uang dan manipulasi informasi.
Selama tahapan kampanye Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menerima dan memproses 1 laporan dan 1 temuan, dari hasil penaganan pelanggaran terhadap laporan dan temuan tidak memenuhi unsur.
Selain itu, ada juga 2 temuan terkait perangkat desa yang terlibat kampanye di kecamatan Ratatotok dan kecamatan Touluaan telah ditindak lanjuti dengan merekomendasikan kepada Bupati Minahasa Tenggara berdasarkan undang-undang lainya yakni undang-undang desa.
Bawaslu telah memberikan imbauan kepada pasangan calon dan KPU kabupaten Minahasa Tenggara untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara, tak lupa juga bawaslu memberikan imbauan kepada pasangan calon untuk mentaati larangan dimasa tenang serta tidak melaksanakan kegiatan kampanye di luar jadwal yang di tetapkan. (Advetorial)