
Awal April 2019, DPRD Tomohon Gelar Masa Reses
SULUTDAILY|| Tomohon – Menjawab Komitmen tethadap penyerapan aspirasi masyarakat, maka DPRD Kota Tomohon telah menjadwalkan penyelenggaraan reses yang diagendakan pada tanggal 4,5,8 dan 9 April 2019.
Reses ini akan dilakoni Anggota DPRD Kota Tomohon akan di masing-masing daerah pemilihan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Pasal 88 Ayat 3 dan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Pasal 90 Ayat 2.
Atas dasar tersebut, maka Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat tiga hari sebelum masa reses dimulai melalui penyampaian informasi atau saluran yang mudah diakses.
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tomohon bersama Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang juga sekretaris (bukan anggota) Bamus DPRD Kota Tomohon Fransiskus F Lantang SSTP mengatakan untuk masa reses Anggota DPRD Kota Tomohon akan dilaksanakan pada awak April 2019. (davyt)