SULUTDAILY|| Tomohon – Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diakui menjadi kebutuhan masyarakat ketika lembaga tersebut berjalan untuk kepentingan umum. Namun disayangkan, banyak juga berdalih LSM, tapi beroperasi salah kaprah.
Terkait hal tersebut, sejumlah aktifis dan masyarakat di Kota Tomohon merasa praktek LSM, apalagi khusus pada persoalan menjurus tata kelola keuangan negara, memiliki intrik negatif termasuk menjalankan pesanan tertentu secara politik maupun hukum, padahal fungsi LSM sebenarnya adalah mewakili hak masyarakat dalam memberikan perlindungan.
Seperti diungkapkan sejumlah aktifis LSM, jika saat ini terjadi kesalahan fungsi dan tujuan yang dilakoni sejumlah lembaga, diantaranya lebih berfokus pada praktek tata kelola keuangan negara.
“Fungsi LSM sebenarnya sederhana, yakni memfasilitasi kepentingan publik/masyarakat atau perorangan akibat dirugikan oleh kebijakan pemerintah maupun dunia swasta. Bukan dalam urusan tata kelola keuangan negara, sebab untuk urusan itu sudah ada kelembagaan resmi pemerintah, yakni BPK, BPKP, maupun KPK, serta kelembagaan hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian,” ungkap sejumlah aktifis masyarakat.
Malahan, mereka menduga jika terdapat sejumlah profesi yang dimanfaatkan oleh individu tertentu karena kebetulan berada dalam kelembagaan yang bisa menangani dugaan penyimpangan, untuk mengungkapkan dugaan sebagai dasar dilakukan tahapan penyelidikan (davyt)








