Akil Mochtar Ditangkap KPK Terkait Suap Sengketa Pilkada
Besok, Majelis Kehormatan Gelar Sidang Pemberhentian Ketua MK
SULUT DAILY|| Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih ditangkap KPK terkait dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (2/10/2013) malam.
Akil, Nisa, dan satu orang lainnya (CN) ditangkap di Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan. Sedangkan Hambit, bersama seorang pengusaha, ditangkap di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Akil adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar. Maka hubungannya dengan Nisa jelas, yaitu rekan satu partai. Nisa adalah anggota DPR tiga periode. Perempuan kelahiran Solo 55 tahun silam itu selalu maju dari daerah pemilihan (dapil) yang sama, yaitu Kalimantan Tengah.
Sebagai anggota DPR, saat reses Nisa wajib melakukan kunjungan kerja ke dapilnya. Umumnya para anggota DPR yang kunjungan kerja ke dapil ini berkoordinasi dengan kepala daerah yang dikunjungi. Di sinilah ajang pertemuan Nisa dengan Hambit yang merupakan Bupati Gunung Mas. Meski Hambit berasal dari PDIP, besar kemungkinan keduanya saling mengenal dari hubungan kemitraan eksekutif dan legislatif.
Mahkamah Konstitusi (MK) belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang tergabung dalam majelis kehormatan hakim terkait penangkapan Akil Mochtar oleh KPK. Namun sidang majelis kehormatan MK rencananya akan digelar besok. “Jumat (4/10) jam 14.00 WIB,” ujar Sekjen MK Janedjri M Gaffar, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (03/10/2013).
Majelis Kehormatan akan membahas pemberhentian Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua MK. Pemberhentian dilakukan jika KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus korupsi. “Belum bisa disampaikan dan jawab pertanyaan ke sana (apakah pasti dicopot). Itu diserahkan pada majelis kehormatan konstitusi,” ujar Jenedjri.(detik/JbR)
Akil Mochtar Ditangkap KPK Terkait Suap Sengketa Pilkada