Ada Pembekalan “Sipades” Kepada Para Peserta Bimtek

Ada Pembekalan “Sipades” Kepada Para Peserta Bimtek

SULUTDAILY || BOLTIM – Selain pemaparan pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkearifan lokal, pada Bimbingan Teknis (Bimtek) tahunan kali ini, para Sangadi (Kepala Desa) Se-Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), nantinya juga akan diberikan pembekalan terkait penggunaan Sipades.

Hal tersebut, dikatakan oleh  Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur(Boltim) Dra,Herlina Damopolii, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Rusli Dajo, Senin (25/10/2021).

Bilamana, pada bimtek kali ini, tujuannya adalah untuk lebih maningkatkan lagi penataan aset milik desa, karena menurutnya. Saat ini, penataan aset desa di Kabupaten Boltim, belum benar-benar tertata dengan baik, sehingga hal tersebut perlu diperhatikan.

Kadis juga menerangkan, bahwa sipades ini, merupakan bentuk pengaplikasian perencanaan administrasi aset desa, hingga ke penyajian laporannya nanti.

“Sipades merupakan aplikasi perencanaan administrasi aset desa berbasis system informasi, melalui tahap perencanaan pengadaan penatausahaan sampai dengan penyajian laporan,” terangnya.

Selain itu, keunggulan dari Sipades ini sendiri, ialah dapat lebih menertibkan penggunaan terkait aset desa, sehingga akan lebih mempermudah pihak pemdes dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa.

“Sipades juga, dilengkapi dengan kodedikasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa, penertibkan pengunaan aset desa, agar dapat berdayaguna, dan berhasil guna bagi pemerintah desa sekaligus untuk mempermudah pemerintah desa, dalam penyampaian laporan kekayaan milik desa,” katanya.

Dirinya juga, menyimpulkan, bahwa kegiatan bimtek ini sangatlah penting, dalam menyelaraskan pemahaman pemerintahan dalam desa, serta sebagai pedoman penyelengaraan pembangunan desa, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2014.

“Kegiatan ini sangat penting bagi penyeragaman pemahaman dalam pemerintah desa, disamping itu sebagai langkah mewujudkan pelaksanan penyelenggaraan pembangunan desa, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014,” tuturnya.

Sehingga, desa untuk kedepannya, diharapkan mampu menjadi pelopor dalam pembangunan daerah, yang bukan hanya sebagai objek semata dalam pelaksanaan pembangunan.

“Dengan tertibnya undang-undang tersebut, desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, melainkan harus menjadi subjek dan moto penggerak pembangunan aktif,” tandas kadis.

CATEGORIES
TAGS
Share This