
ABP: Penghapusan Dua Obat Kanker Bebani Pasien Kanker
MANADO, SULUTDAILY || Penghapusan dua jenis obat kanker usus besar, yaitu bevacizumab dan cetuximab akan membebani pasien kanker. Demikian diungkapkan Ketua Umum Cancer Information and Support Centre, Aryanthi Baramuli Putri.
“Dua obat tersebut (bevacizumab dan cetuximab) sangat penting bagi pasien kanker usus yang sedang terapi kanker dan ingin bertahan untuk bisa tetap hidup. Apalagi kanker usus adalah salah satu kanker yang banyak menyerang orang Indonesia,” ungkap Aryanthi, Kamis (21/02/2019).
Dikatakan Aryanthi ada empat jenis kanker yang banyak menyerang orang Indonesia yaitu kanker payudara, kanker serviks, kanker paru dan kanker usus. Itulah mengapa kedua obat tersebut sangat penting untuk menyelamatkan nyawa seseorang. “Kanker bisa menimpa siapa saja tanpa memandang status sosial karena itu seharusnya kedua obat ini tetap ditanggung oleh BPJS karena menyangkut hajat hidup orang banyak juga,” katanya.
Senada diungkapkan Ketua Umum Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) dr. James Allan Rarung, Sp.OG, MM. “Obat-obatan di dalam fornas adalah merupakan panduan dalam hal pengadaan dan penggunaan untuk tata laksana penyakit, itu intinya. Hal ini menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk menanggung atau menjamin apabila faskes menggunakan obat-obatan tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan banyak hal tentang dampak yang akan ditimbulkan jika tidak ada peninjauan kembali terhadap peraturan yang dibuat Menteri Kesehatan yang baru. “Kemkes harus segera mencabut kebijakan ini. Karena membatasi profesionalitas kedokteran dan tentu saja memberikan efek merugikan pada pasien yang memiliki hak terhadap akses pengobatan yang terstandar dan bermutu,” ungkapnya.
Seperti diketahui terhitung per 1 Maret 2019 kedua obat kanker tersebut sudah tidak dijamin lagi untuk pasien kolorektal metatastic atau stadium lanjut. Kedua obat kanker kolorektal tersebut sudah tidak ada di permenjes 707/2018 yang secara otomatis berarti obat ini tidak akan di jamin dari program Jaminan Kesehatan Nasional atau Kartu Indonesia Sehat sehingga penderita kanker itu harus membayar untuk medapatkan obat tersebut. (yr)