KPU Tomohon TUNDA Tahapan Pilkada 2020
SULUTDAILY|| Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon secara resmi Menunda Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon 2020. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020.
Penundaan ini, sesuai pernyataan Ketua KPU Tomohon Harryanto Lasut, berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara termasuk di Kota Tomohon. “Dalam keputusan KPU RI tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,Walikota/Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, diantaranya adalah tahapan pelantikan PPS dan masa kerja, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan baik gubernur/wakil, bupati/wakil, walikota/wakil, pembentukan PPDP dan masa kerja, pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,” ungkap Lasut.
Dijelaskannya, masyarakat jangan salah memahami, penundaan adalah tahapan dan bukan Pilkada 2020. Bagi seluruh komponen terkait diharapkan memahami, sambil menunggu keputusan atau pemberitahuan resmi KPU proses lanjut. (davyt)