Sidang Gugatan Perkara Nomor 6/PHP.BUP-XVI/2018 Bolmut Masuk Tahap Mendengarkan Keterangan Saksi
SULUTDAILY, BOLMUT – Sidang perkara gugatan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2018 nomor 6/PHP.BUP-XVI/2018 di Makhama Konstitusi Republik Indonesia akhirnya berlanjut ke sidang lanjutan pada tanggal 27 Agustus 2018 untuk mendengarkan keterangan saksi/ahli Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait (III).
Seperti dikutip dalam situs resmi www.mahkamakonstitusi.go.id dalam jadwal sidang perkara PHPKADA permohonan gugatan hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten bolaang mongondow utara tahun 2018 masuk dalam tahapan selanjutnya atau lolos dalam sidang dismisal dengan melihat banyaknya propinsi dan kabupaten/kota yang ditolak dan ditarik berkas perkara.
Sidang perselihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Paniai yang telah dimulai pada tanggal 14 agustus 2018 pukul 09.00 wita untuk mendengarkan keterangan saksi/ahli pemohon, termohon dan pihak terkait yang akan disusul oleh perkara nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018 perselisihan hasil gubernur Maluku Utara tahun 2018 pada tanggal 20 Agustus 2018 pukul 09.00 wib dan akan sidang terakhir oleh perkara nomor 53/PHP.BUP-XVI/2018 pukul 09.00 pada tanggal 03 september 2018 oleh sidang perselisihan hasil pemilihan bupati mimika tahun 2018. (Ricky)
![]()

