Pagi Ini Seminar ‘Peran LPSK dalam Hukum Pidana di Indonesia’ di Unsrat
SULUTDAILY|| Manado- Sulawesi Utara adalah salah satu daerah yang menjadi sumber Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Trafficking. Banyak korban terutama anak-anak dan remaja perempuan Sulut tidak mendapat perlindungan dan keadilan, bahkan sering pelakunya tidak pernah diadili.
Menurut Ketua Panitia Dies Natalis Fakultas Fukum Universitas Sam Ratulangi Manado ke 60 Sonya Helen Sinombor SH mengatakan bahwa saat ini banyak korban traffiking pulang ke kampung halaman tanpa ada proses pengadilan untuk pelaku. Padahal mereka bisa mendapat keadilan dan berhak ajukan restitusi. ‘’ Selain TPPO, korban lain termasuk kasus KDRT, kekerasan seksual, korupsi dan tindak pidana lain bisa ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),’’kata Sonya alumni Fakultas Hukum Angkatan 91 yang juga adalah wartawan senior Kompas.
Bagaimana upaya LPSK membantu para saksi dan korban tindak pidana di Tanah Air, akan dibahas dalam Seminar “Peran LPSK dalam Hukum Pidana di Indonesia” dengan pembicara Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LLM , Selasa (14/08/2018) di Kampus Fak Hukum Unsrat Manado mulai pukul 09.00 WITA. (Jr)