Lomban Terima Kunker Komite III DPD-RI
SULUTDAILY|| Bitung- Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban menerima Kunjungan Kerja Anggota Komite III DPD-RI Stefanus B.A.N Liow dalam rangka Inventarisasi Materi Rancangan Undang-undang tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Bitung di Ruang Sidang, Lantai IV Kantor Walikota Bitung, Selasa (12/07/2016)
Dalam kesempatan itu Lomban mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan peran serta pemerintah, perusahaan, dan masyarakat mengenai tanggung jawab sosial Perusahaan sebagaimana peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014, dan Peraturan Walikota Bitung No. 24 tahun 2015. “lewat momentum ini nantinya akan ada pencerahan bagaimana pemanfaatan CSR yang tepat sasaran, tentunya sesuai aturan yang berlaku” jelas Lomban
Lanjutnya lagi Pemerintah Kota Bitung melalui Bagian Sumber Daya Alam telah membentuk tim yang memfasilitasi peruntukan CSR sehingga peruntukannya jelas,”kedepannya akan dibentuk forum dan ditata supaya dapat memperoleh data yang jelas tentang perusahaan yang wajib CSR di kota Bitung” pungkas Lomban didampingi Plt. Sekretaris Daerah Kota Bitung Malton Andalangi.
Menanggapi hal tersebut, Liow mengatakan bahwa hasil pertemuan kali ini akan menjadi bahan yang nantinya akan dibahas bersama pada rapat paripurna Komite III DPD RI. kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi dialog turut dihadiri para kepala SKPD dan perwakilan perusaahaan, BUMN di kota Bitung dan Instansi terkait lainnya.(Ar)