
54 PPPK Ikuti Orientasi, Wali Kota dr. Weny Gaib Tekankan Etika Pelayanan Publik dan Nilai ASN
SULUTDAILY || Kotamobagu — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., secara resmi membuka kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kotamobagu Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Desember 2025, dan dipusatkan di Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Rabu (17/12/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu menegaskan bahwa kegiatan orientasi PPPK memiliki makna strategis sebagai tahapan awal pembentukan karakter dan kompetensi Aparatur Sipil Negara.
“Orientasi ini sangat penting dan strategis sebagai tahap awal dalam membekali PPPK dengan pengetahuan, pemahaman, serta pembentukan sikap dan perilaku sebagai Aparatur Sipil Negara,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa melalui kegiatan orientasi tersebut, para peserta diharapkan dapat memahami nilai-nilai dasar ASN, budaya kerja birokrasi pemerintahan, serta etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Sebagai PPPK, Saudara-saudara dituntut memiliki disiplin yang tinggi serta kinerja yang terukur dan akuntabel untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani,” tambahnya.
Wali Kota juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti rangkaian orientasi dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan diri.

“Ikuti seluruh rangkaian orientasi ini dengan serius. Jadikan kegiatan ini sebagai wadah belajar, berdiskusi, dan memperluas wawasan yang nantinya dapat diimplementasikan secara optimal di unit kerja masing-masing,” pesannya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kotamobagu, Devi R. Rumondor, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan Orientasi PPPK Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan orientasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020, serta Keputusan Kepala LAN Nomor 289 Tahun 2020 tentang Pedoman Orientasi PPPK,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan orientasi adalah untuk memperkenalkan nilai-nilai ASN dan budaya organisasi Pemerintah Kota Kotamobagu, membekali PPPK dengan pemahaman tugas dan fungsi, meningkatkan kompetensi pelayanan publik, serta menumbuhkan sikap disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab.
Orientasi PPPK Tahun 2025 ini diikuti oleh 54 peserta, terdiri dari formasi Tahun 2021 sebanyak 6 orang yang meliputi tenaga guru dan penyuluh pertanian, serta formasi Tahun 2022 sebanyak 48 orang yang seluruhnya merupakan tenaga pendidik. Kegiatan ini turut dihadiri Asisten III Pemerintah Kota Kotamobagu dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait. (afn/jr)
![]()


