5 Kanwil DJP-DJBC Bersatu Amankan Penerimaan Pajak
SULUTDAILY|| Manado- Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, SulawesiTengah, Gorontalo dan Maluku Utara Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku Wansepta NinNanda, Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun, Kepala Kanwil DJBC Maluku dan Maluku Utara Finari Manan dan Kepala Kanwil DJBC Khusus Papua Padmoyo Tri Wikanto, melakukan Penandatanganan Keputusan Bersama antara DJP-DJBC tentang Satuan Tugas Bersama Sinergitas (joint programs), Jumat ( 25 /05/2018) di Kantor Kanwil DJP Suluttenggomalut Manado.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin mengatakan bahwa DJP-DJBC sangat perlu untuk merapatkan barisan membangun sinergitas mengoptimalkan penerimaan negara dan mengamankan pajak.
“Penandatanganan keputusan bersama ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 255/KMK.01/2018 tentang Pembentukan Tim Implementasi Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2018,” kata Agustin.
Dikatakannya, tujuan utama keputusan bersama ini adalah Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Vita Agustin Avantin mengatakan bahwa DJP-DJBC sangat perlu untuk merapatkan barisan membangun sinergitas mengoptimalkan penerimaan negara dan mengamankan pajak.untuk mengoptimalkan upaya peningkatan penerimaan negara dan pengamanan hak-hak keuangan negara melalui peningkatan koordinasi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai di wilayah Sulawesi Utara. Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
Kegiatan Jointprograms pada keputusan bersama tersebut terkait dengan Joint Analysis, yakni melakukan pertukaran informasi dan analisis bersama ates Potensi Penerimaan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai dan menargetkan Wajib Pajak yang berisiko tinggi. Kemudian Joint Investigation dan Audit yakni melakukan kerjasama dalam proses penanganan tindak pidana, audit danlatau pemeriksaan di bidang perpaiakan serta kepabeanan dan cukai.Selanjutnya Joint Collection, melakukan pertukaran data dan iformasl untuk tindaklanjut Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka lmpor SP3DRI (piutang macet), melakukan penagihan pajak impor di pelabuhan oleh DJBC melakukan penagihan pajak impor di peredaran bebas oleh DJP dan kerja sama penanganan wajib pajak pailit.
Selain itu. keputusan bersama ini juga ditujukan untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban (baik dibidang perpajakan maupun dibidang kepabeanan dan cukai) disamping untuk membangun atau kepercayaan publik sehingga menjadi institusi yang akuntabel dan kredibel.
Pelaksanaan keputusan bersama akan melibatkan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (termasuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua dan diharapkan melalui keputusan bersama ini dapat mempererat sinergi dilingkup Kementerian Keuangan yang selama ini telah terjalin dengan baik sehingga dapat dicapai hasil yang lebih optimal.(Jr)