309 Kepala Daerah Bermasalah, Ruh Otonomi Daerah Telah Hilang

309 Kepala Daerah Bermasalah, Ruh Otonomi Daerah Telah Hilang

SULUT DAILY|| Jakarta – Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah Ryaas Rasyid mengatakan ruh dalam semangat pemberlakuan otonomi daerah untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah telah hilang karena implementasi otonomi tanpa pengawasan yang maksimal.

“Saya sadari ketika mengusulkan otonomi daerah, ada satu asumsi saya yang salah, yaitu pemimpin yang dipilih oleh rakyatnya di daerah akan malu berbuat maksiat atau curang di daerahnya sendiri. Namun itu salah ternyata. Hal itu karena pengawasan yang kurang dijalankan,” kata Ryaas dalam diskusi “Otonomi Daerah, Pilkada dan Tantangan dalam Membangun Pemerintahan yang Baik” di Jakarta, Selasa petang.

Ryaas menyadari bahwa asumsi mengenai pemimpin hasil produk otonomi itu akan malu berbuat maksiat atau curang di daerahnya sendiri tersebut, tidak sepenuhnya benar ketika ketamakan dan kekuasaan justru menggerogoti nurani pemimpin tersebut.

Setelah disahkannya Undang-Undang Otonomi Daerah, menurut Ryaas, dari berbagai konsep gagasan otonomi, yang paling fundamental memberikan celah untuk terjadinya implikasi negatif otonomi adalah fungsi pengawasan yang sangat lemah dari pemerintah pusat. “Dari berbagai konsep, fungsi pengawasan ini tidak dijalankan dan membuat masalah baru yang masif,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Sidarto Danusubroto, mengatakan semenjak diberlakukannya otonomi daerah saat ini ada 309 kepala daerah baik gubernur, bupati/walikota telah tersandung masalah. “Situasi ini sudah merupakan lampu kuning dan ini membuat keprihatinan kita semua,” kata Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto ketika menjadi pembicara kunci pada Seminar Nasional dan Kongres X Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS) “Pembangunan Indonesia Menuju Masyarakat Adil Dan makmur Sesuai Konstitusi” di Auditorium Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Rabu lalu.

Ia mengatakan selain itu, perjalanan otonomi daerah pun menjadi perbincangan yang hangat, sebab dalam perspektif negara kesatuan yang mendefinisikan negara Indonesia terbagi atas provinsi-provinsi dan kabupaten/kota bukan terdiri atas mengindikasikan bahwa soal otonomi adalah pemerintah pusat menurunkan kekuasaannya kepada provinsi dan provinsi-provinsi kepada kabupaten/kota.

Isu otonomi daerah sebagai realisasi logika desentralisasi dimaksudkan bentuk upaya penyelenggaraan kekuasaan yang lebih demokratis. Tetapi, kenyataannya ketika justru pemberian otonomi tidak sepenuhnya digunakan dalam rangka pembagian kekuasaan agar kesejahteraan makin terdistribusikan secara proporsional.(antara/JbR)

309 Kepala Daerah Bermasalah, Ruh Otonomi Daerah Telah Hilang

TAGS
Share This