Walikota Caroll Tanggapi Pendapat Fraksi Soal Ranperda RPPLH Pada Paripurna DPRD Tomohon
SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH menyampaikan tanggapan/jawaban Pemandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon Tahun 2021 – 2051 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, (31/5/2021) di Ruang Sidang DPRD Tomohon.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL, beserta jajaram Anggota DPRD Kota Tomohon.
Walikota Caroll yang ikut didampingi Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut SE dalam tanggapannya menyatakan jika Pemerintah Kota Tomohon meyakini perda yang sementara dibahas ini dapat berfungsi semaksimal mungkin dalam penguatan setiap kebijakan dengan implementasinya.
“Apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada semua fraksi yang ada di DPRD Kota Tomohon yang senantiasa menghargai Ranperda yang telah kami ajukan. Masukan strategis, berbagai catatan dan usulan yang telah disampaikan pihak legislatif tentu merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional yang dilandasi niat baik dan semangat kebersamaan untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah diseluruh sektor, dan segala masukan, tanggapan tentunya kami sebagai pemerintah akan memberikan perhatian yang pastinya untuk kepentingan bersama,” ungkap Caroll.
Tampak hadir para anggota DPRD,
Kajari Tomohon Fien Ering SH MH,
Perwira penghubung Kota Tomohon Mayor Inf Vino Onibala, Penjabat Sekkot Jemmy Ringkuangan AP MSi bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait. (davyt)