VaSung: Penerima PIP SK Nominasi Segera Aktifkan Rekening Berbatas 30 September, SK Pemberian Batas Cair 31 Oktober 2021

SULUTDAILY|| Manado – Anggota DPR RI Komisi X dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara Vanda Sarundajang (VaSung) dari Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan jika Penerima Beasiswa PIP
Memiliki Dua Kategori Usulan dan Dua Surat Keputusan Penerima di tahun 2021.

Hal ini disampaikannya pada sejumpah awak media, (16/9/2021) di Manado, jika penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang sementara bergulir dari Pemerintah Pusat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 dan petunjuk teknis pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ada dua kategori usulan peserta didik penerima yang berhak menerima PIP.

“Yang pertama kategori yang diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan yang kami sebut usulan reguler, serta yang kedua adalah usulan pemangku kepentingan atau kami sebut jalur aspirasi Anggota DPR RI. Serta Dua SK Penerima PIP tahun 2021 yakni SK Nominasi dan Pemberian,” ujar VaSung.

Dijelaskan, untuk Tahun 2021 terjadi perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP, yakni adanya dua jenis surat keputusan (SK) yaitu SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP.

Untuk SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan siswa yang layak diberikan PIP, namun belum mengaktifasi nomor rekening bank, dan diharapkan segera mengaktifkan rekeningnya ke bank yang ditunjuk untuk tingkat SD dan SMP (Bank BRI) dan tingkat SMA/SMK (Bank BNI) sebelum tanggal 30 September 2021, dengan syarat membawa surat keterangan dari Sekolah, Akte Kelahiran anak, Kartu Keluarga ke Bank dan tentu saja sertakan nomor virtual dan nomor rekening bank yang diperoleh dari sekolah maupun tim VaSung.

“Sedangkan untuk yang mendapatkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi siswa yang layak menerima PIP dan sudah ada rekening banknya dan karena diusulkan kembali sebagai penerima tahun ini, oleh sekolah maupun jalur aspirasi Anggota DPR RI Komisi X, agar segera mengambil dananya di bank penyalur sebelum tanggal 31 Oktober 2021, dengan membawa buku bank serta kartu keluarga siswa penerima,” jelas VaSung yang juga Ketua DPD Taruna Merah Putih Sulut.

Sementara, Koordinator Penyaluran PIP jalur aspirasi Vanda Sarundajang se- Sulawesi Utara Torry Kojongian menambahkan jika puluhan ribu data siswa penerima PIP di Sulut yang kami usulkan ditahun kedepan, akan menjadi sia-sia apabila keakuratan data yang di input oleh operator sekolah melalui melalui sistim data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud tidak benar.

“Kepala Sekolah melalui operator bertanggung jawab membantu anak didik dengan memperhatikan, Nomor Induk Siswa Nasional, Nomor Induk Kependudukan dan nama ibu kandung dari siswa, karena kesalahan nomor NISN, NIK dan ejaan nama ibu kandung akan berpengaruh terhadap tidak disetujuinya usulan siswa penerima PIP atau di reject oleh sistem,” terang Kojongian. (davyt)

CATEGORIES
Share This