Salman Cs Lakukan Klarifikasi Terkait Rekomendasi Calon PAW Anggota KPU Mitra

Salman Saelangi

SULUTDAILY|| Ratahan – Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) terdiri dari Komisioner Salman Saelangi dan Lanny Ointu bersama sejumlah staf menyambangi Kantor Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara, Jumat (10/7/2020).

Kedatangan Salman cs tak lain untuk melakukan klarifikasi berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara yang beberapa waktu lalu meninggal dunia yakni almarhum Irfan Rabuka kepada urut 6 yaitu Gladies Kawureng.

Adapun kehadiran Salman cs secara langsung diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dra Marie Makalow, di ruang kerja sekretaris daerah lantai dua kantor bupati.

“Karena calon PAW urut selanjutnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kami melakukan klarifikasi untuk memastikan terkait rekomendasi kepada yang bersangkutan. Hal itu yang kami pastikan sebagai salah satu persyaratan dalam proses PAW,” jelas Salman Saelangi didampingi Komisioner KPU Mitra Otniel Wawo, saat diwawancarai wartawan usai melakukan klarifikasi.

Adapun rekomendasi yang dimaksud menurut Salman, selain rekomendasi baru sesuai ketententuan dalam PKPU 4 tahun 2020, termasuk juga melakukan klarifikasi dan memastikan berkaitan dengan surat pemberitahuan Pemkab Mitra ke KPU tertanggal 24 Oktober 2018 tentang keikutsertaan bersangkutan dalam proses seleksi calon KPU Mitra yang tidak mendapatkan rekomendasi.

“Hasil kalrifikasi sudah kami lakukan. Selanjutnya akan dilakukan pleno lebih dulu ditingkat KPU Sulut. Kalo sudah tidak ada yang perlu diklarifikasikan menurut hasil keputusan pleno, hasilnya kami kirim ke KPU RI. Sesudah itu KPU RI yang memutuskan,” tukas Salman.

Terpisah, Sekda David Lalandos didampingi Kepala BKPSDM Marie Makalow menjelasakan, seluruh dokumen administrasi yang diklarifikasi pihak KPU itu ada dan sudah ditunjukan bahkan diambil dokumentasi oleh tim KPU Sulut.

“Pertama soal dokumen rekomendasi kepada salah satu calon pendaftar pada seleksi KPU Mitra tahun 2018, kedua surat Pemkab yang ditandatangani sekretaris daerah kepada KPU Provinsi dan KPU RI terkait penarikan surat rekomendasi yang sudah diberikan. Kami mengakui dokumen-dokumen itu ada bahkan sudah diperlihatkan ke KPU Provinsi kemudian telah diambil dokumentasi,” jelas Lalandos.

Selain itu disebutkan Lalandos, pihak KPU juga melakukan wawancara kepada Kepala BKPSDM sehubungan dengan diterbitkannya surat dari BKPSDM terkait telaan staf, termasuk mengklarifikasi apakah ada surat dari KPU terkait PAW kepada saudari Gladies Kawureng yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Mitra.

“Yang bersangkutan sudah menghadap dan saya sarankan untuk membuat surat permohonan kepada bupati. Karena dalam surat KPU RI yang bersangkutan diwajibkan untuk melengkapi dokumen-dokumen persyaratan. Salah satu dokumen yang harus dipenuhi adalah surat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian karena status beliau sebagai seorang ASN,” ungkap Lalandos.

Selanjutnya dikatakan Lalandos, pada tanggal 23 Juli 2020 surat tersebut sudah disampaikan oleh yang bersangkutan kepada Bupati Minahasa Tenggara cq Kepala BKPSDM. Saat itu juga disebutkan Lalandos, BKPSDM langsung menindaklanjuti dengan membuaat kajian atau telaan staf kepada Bupati Minahasa Tenggara.

(***)

CATEGORIES
TAGS
Share This